Sebagai informasi, kelas jabatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang dimiliki oleh Rita Yuliana masuk dalam Golongan III, yakni Perwira Pertama.
AKP merupakan jabatan dengan tingkat paling tinggi untuk Golongan Perwira Pertama, membawahi dua golongan di bawahnya, yakni Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2019, gaji pokok yang diterima Rita Yuliana yang menyandang jabatan AKP ialah sebesar Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.
Jumlah gaji pokok perbulan yang diterima AKP Rita Yuliana tersebut tentu belum termasuk tunjangan dan pos gaji lain yang ia terima sebagai anggota POLRI.
Demikian penjelasan mengenai gaji Rita Yuliana sebagaimana di atas.