Jakarta,Sonora.Id - Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang keempat kali pada 2022. Jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu seberat 235,52 kilogram (kg), ganja 231,24 kg, dan ekstaksi 19.700 butir.
Sekretaris Utama BNN, Irjen I Wayan Sukawinaya, mengatakan, barang bukti yang disita berasal dari 10 laporan kasus narkotika (LKN) dengan 16 tersangka. Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat Pasal 91 Ayat 2, 3, 4, 5 dan Pasal 92 Ayat 3, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berdada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," ujarnya di BNN Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Kamis (8/9).
Wayan mengatakan, dari 10 LKN yang diterima, enam di antaranya menggunakan modus jasa pengiriman. Oleh karena itu, pihaknya juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Bea Cukai Kemenkeu dalam melakukan pengawasan pengiriman paket barang.
"Apabila ada yang mencurigakan, Bea Cukai ke BNN untuk dikontrol namanya contril delevery sampai ke penerimanya. Jadi banyak modus operandi dari 10 ini menggunakan jasa titipan," ucap Wayan.
Selain dengan Bea Cukai, sambung dia, pengungkapan tindak pidana narkotika terjadi berkat sinergitas yang terjalin baik antara BNN dan TNI-Polri. Wayan berharap, sinergi itu bisa terus ditingkatkan.