Jumlah hak keuangan yang diterangkan di atas merupakan bersifat take home pay alias sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, serta pajak penghasilan.
Dalam Peraturan Presiden tersebut, diterangkan pula bahwa gaji wakil sekretaris pribadi Presiden ialah sebesar Rp 36.500.000, asisten Rp 32.500.000, sementara pembantu asisten Rp 19.500.000.
Dalam menjalankan tugas, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ketigabelas Staf Khusus tak perlu bekerja secara penuh waktu di Istana.
Presiden Jokowi menyadari bahwa mayoritas Staf Khusus ialah pengusaha muda yang punya tanggung jawab besar di perusahaan yang mereka pimpin.
Meski tak harus selalu berada di Istana, Presiden Jokowi menyatakan bahwa semua Staf Khusus bebas hendak memberi masukan kapanpun mereka mau.
Sementara untuk pertemuan luring, para Staf Khusus biasanya dijadwalkan untuk berdiskusi secara tatap muka dengan Presiden Jokowi seminggu atau dua minggu sekali.
Demikian penjelasan mengenai gaji Staf Khusus Presiden. Semoga membantu.
Baca Juga: Bukan Main, Lulusan ini Digaji Tinggi di Amerika, Apa Saja ?