Ini Serius? Ternyata Segini Besar Gaji Staf Khusus Presiden: Pantes Putri Tanjung Bisa Tajir Banget!

9 September 2022 18:30 WIB
Simak penjelasan soal gaji Staf Khusus Presiden berikut ini.
Simak penjelasan soal gaji Staf Khusus Presiden berikut ini. ( Tangkapan layar Instagram @ayukartikadewi)

Sonora.ID - Tak banyak orang yang mengetahui secara detail soal jumlah gaji Staf Khusus Presiden dalam sebulan.

Sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menunjuk 13 orang Staf Khusus yang bakal membantunya menjalankan tugas sebagai Kepala Negara.

Tujuh dari tiga belas orang yang dipilih Presiden Jokowi tersebut berasal dari generasi millenial.

Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Andi Taufan Garuda Putra, dan Aminudin Ma'ruf.

Dalam tubuh pemerintahan, Staf Khusus Presiden digolongkan sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk guna memperlancar pelaksanaan tugas Presiden RI, selain tugas-tugas yang termasuk dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah yang lainnya.

Ketika menjalankan tugas, tiap Staf Khusus diberi mandat oleh Presiden untuk memegang bidangnya masing-masing.

Lantas, untuk ukuran peran yang strategis semacam ini, berapa gaji yang diterima Staf Khusus Presiden dalam sebulan?

Untuk tahu jawabannya, simak penjelasan berikut ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden Repbublik Indonesia Nomor 144 tahun 2015, gaji yang diterima Staf Khusus Presiden ialah sebesar Rp 51.000.000 per bulan.

Baca Juga: Nggak Nyangka! Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Segini Tabungan dan Gaji yang Diterima Brigadir J per Bulan Dulu

Dalam Peraturan Presiden tersebut, telah ditentukan pula aturan soal besaran hak keuangan yang diterima Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, wakil sekretaris pribadi Presiden, asisten, serta pembantu asisten.

Jumlah hak keuangan yang diterangkan di atas merupakan bersifat take home pay alias sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, serta pajak penghasilan.

Dalam Peraturan Presiden tersebut, diterangkan pula bahwa gaji wakil sekretaris pribadi Presiden ialah sebesar Rp 36.500.000, asisten Rp 32.500.000, sementara pembantu asisten Rp 19.500.000.

Dalam menjalankan tugas, Presiden Jokowi menyatakan bahwa ketigabelas Staf Khusus tak perlu bekerja secara  penuh waktu di Istana.

Presiden Jokowi menyadari bahwa mayoritas Staf Khusus ialah pengusaha muda yang punya tanggung jawab besar di perusahaan yang mereka pimpin.

Meski tak harus selalu berada di Istana, Presiden Jokowi menyatakan bahwa semua Staf Khusus bebas hendak memberi masukan kapanpun mereka mau.

Sementara untuk pertemuan luring, para Staf Khusus biasanya dijadwalkan untuk berdiskusi secara tatap muka dengan Presiden Jokowi seminggu atau dua minggu sekali.

Demikian penjelasan mengenai gaji Staf Khusus Presiden. Semoga membantu.

Baca Juga: Bukan Main, Lulusan ini Digaji Tinggi di Amerika, Apa Saja ?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm