Atau, kamu bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format:
nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.
Lantas, bagaimana cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil.
Baca Juga: NIK Belum Divalidasi sebagai NPWP hingga 1 Januari 2024? ini Resikonya
Cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar
1. Laporkan ke Dukcapil
Cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar yang pertama adalah laporkan ke Dukcapil.
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.
Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
2. secara online
Selain dengan datang langsung ke kantor Dukcapil, kamu juga bisa melakukan pelaporan daring dengan mengakses layanan online yang sudah disediakan oleh kantor Dukcapil setempat.
3. Laporkan melalui call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
4. Laporkan lewat sosial media
Cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar lainnya adalah laporkan melalui sosial media.
Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
Itu dia beberapa cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar. Semoga bisa membantu.