Cara Mengatasi NIK yang Tidak Terdaftar, Kamu Tidak Perlu Datang ke Dukcapil Kok!

9 September 2022 14:35 WIB
Ilustrasi, cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar
Ilustrasi, cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar ( Kompas.com)

Sonora.ID – Bagaimana cara mengatasi NIK tidak terdaftar? Kamu bisa mengatasinya dengan beberapa langkah mudah dan sederhana tanpa harus ke Dukcapil.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP dan berlaku seumur hidup.

Mengutip dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, seluruh NIK yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sudah seharusnya tercantum dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.

NIK menjadi kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan pelayanan publik lainnya.

Baca Juga: AWAS! Ini Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Parpol lewat Situs KPU

NIK terkadang tidak terdaftar di Dukcapil Nasional. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak hal. Salah satunya karena ada data yang belum atau tidak diperbaharui dari data terakhir yang ada.

Ketika NIK kita tidak terdaftar di Dukcapil, maka masyarakat akan mengalami banyak kerugian ketika mengurus keperluan di berbagai pelayanan publik.

Kamu bisa mengecek status NIK hanya melalui SMS tanpa harus ke Dukcapil.

Pertama, kamu bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format:

Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Atau, kamu bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format:

nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.

Lantas, bagaimana cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: NIK Belum Divalidasi sebagai NPWP hingga 1 Januari 2024? ini Resikonya

Cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar

1. Laporkan ke Dukcapil

Cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar yang pertama adalah laporkan ke Dukcapil.

Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.

Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.

2. secara online

Selain dengan datang langsung ke kantor Dukcapil, kamu juga bisa melakukan pelaporan daring dengan mengakses layanan online yang sudah disediakan oleh kantor Dukcapil setempat.

3. Laporkan melalui call center

Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

4. Laporkan lewat sosial media

Cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar lainnya adalah laporkan melalui sosial media.

Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.

Itu dia beberapa cara mengatasi NIK yang tidak terdaftar. Semoga bisa membantu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm