Dan untuk tunjangan yang diterima oleh seorang menteri sebesar Rp 13.608.00 per bulan.
Jika gaji pokok dengan tunjangan tersebut dijumlahkan, maka setiap bulannya seorang menteri akan menerima uang sebesar Rp 18.648.000.
Baca Juga: Pantesan Tajir! Ini 5 Sumber Kekayaan Lesti Kejora: Pedangdut Paling Kaya di Indonesia
Fasilitas dan Tunjangan Pejabat Tinggi Negara
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015, tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya yang didapat wakil menteri.
Terdapat fasilitas dan tunjangan pejabat tinggi negara, termasuk seorang menteri dengan besaran sebagai berikut:
Baca Juga: Gus Samsudin Kalah! Segini Kekayaan Dr Richard Lee yang Berseteru dengan Pengacara Dukun Indonesia