Bikin Iri! Segini Besaran Gaji Menteri, Beserta Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

9 September 2022 18:30 WIB
Bikin Iri! Segini Besaran Gaji Menteri, Beserta Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima
Bikin Iri! Segini Besaran Gaji Menteri, Beserta Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima ( kompas.com)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang besaran gaji menteri, beserta dengan tunjangan dan fasilitas yang mereka terima.

Menteri merupakan pembantu dari Presiden dan Wakil Presiden yang termasuk dalam lembaga eksekutif.

Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan siapa saja yang akan mengemban tugas sebagai seorang menteri dalam kabinet yang ia pimpin.

Baca Juga: Gak Masuk Akal! Ini 5 Sumber Kekayaan Nathalie Holscher Mantan Istri Sule yang Disebut Janda Tajir

Seperti halnya kemarin saat Presiden Jokowi telah resmi melantik Menteri PanRB yang baru yaitu Azwar Anas yang merupakan mantan Bupati Banyuwangi.

Azwar Anas mengemban tugas sebagai Menteri PanRB untuk melanjutkan sisa masa tugas dari menteri sebelumnya yang meninggal dunia.

Lantas berapakah besaran gaji menteri beserta dengan tunjangan dan fasilitas yang diterima? simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Warisan Ratu! Segini Kekayaan Ratu Elizabeth II yang Telah Berkuasa Lebih dari 7 Dekade

Gaji Menteri dan Tunjangan yang Diterima
Dasar hukum terkait pengaturan tentang besaran gaji menteri dan tunjangannya, terdapat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa, setiap materi akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dan untuk tunjangan yang diterima oleh seorang menteri sebesar Rp 13.608.00 per bulan.

Jika gaji pokok dengan tunjangan tersebut dijumlahkan, maka setiap bulannya seorang menteri akan menerima uang sebesar Rp 18.648.000.

Baca Juga: Pantesan Tajir! Ini 5 Sumber Kekayaan Lesti Kejora: Pedangdut Paling Kaya di Indonesia

Fasilitas dan Tunjangan Pejabat Tinggi Negara
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015, tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya yang didapat wakil menteri.

Terdapat fasilitas dan tunjangan pejabat tinggi negara, termasuk seorang menteri dengan besaran sebagai berikut:

Baca Juga: Gus Samsudin Kalah! Segini Kekayaan Dr Richard Lee yang Berseteru dengan Pengacara Dukun Indonesia

  • Wakil menteri mendapatkan 85 % tunjangan jabatan
  • Wakil menteri mendapatkan hak keuangan sebesar 135 % dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian
  • Menteri mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan
  • Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, kepada wakil menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm