Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang besaran gaji menteri, beserta dengan tunjangan dan fasilitas yang mereka terima.
Menteri merupakan pembantu dari Presiden dan Wakil Presiden yang termasuk dalam lembaga eksekutif.
Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan siapa saja yang akan mengemban tugas sebagai seorang menteri dalam kabinet yang ia pimpin.
Baca Juga: Gak Masuk Akal! Ini 5 Sumber Kekayaan Nathalie Holscher Mantan Istri Sule yang Disebut Janda Tajir
Seperti halnya kemarin saat Presiden Jokowi telah resmi melantik Menteri PanRB yang baru yaitu Azwar Anas yang merupakan mantan Bupati Banyuwangi.
Azwar Anas mengemban tugas sebagai Menteri PanRB untuk melanjutkan sisa masa tugas dari menteri sebelumnya yang meninggal dunia.
Lantas berapakah besaran gaji menteri beserta dengan tunjangan dan fasilitas yang diterima? simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Warisan Ratu! Segini Kekayaan Ratu Elizabeth II yang Telah Berkuasa Lebih dari 7 Dekade
Gaji Menteri dan Tunjangan yang Diterima
Dasar hukum terkait pengaturan tentang besaran gaji menteri dan tunjangannya, terdapat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa, setiap materi akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dan untuk tunjangan yang diterima oleh seorang menteri sebesar Rp 13.608.00 per bulan.
Jika gaji pokok dengan tunjangan tersebut dijumlahkan, maka setiap bulannya seorang menteri akan menerima uang sebesar Rp 18.648.000.
Baca Juga: Pantesan Tajir! Ini 5 Sumber Kekayaan Lesti Kejora: Pedangdut Paling Kaya di Indonesia
Fasilitas dan Tunjangan Pejabat Tinggi Negara
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015, tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya yang didapat wakil menteri.
Terdapat fasilitas dan tunjangan pejabat tinggi negara, termasuk seorang menteri dengan besaran sebagai berikut:
Baca Juga: Gus Samsudin Kalah! Segini Kekayaan Dr Richard Lee yang Berseteru dengan Pengacara Dukun Indonesia