Sonora.ID - Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk selalu meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kepada penyandang disabilitas, yang merupakan bagian dari angkatan kerja di Indonesia.
Peningkatan perlindungan dilakukan mengingat era digital memiliki dampak yang cukup besar terhadap dunia ketenagakerjaan.
"Ketika berbicara tentang perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan inklusif kepada penyandang disabilitas," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (12/9/2022).
Haiyani menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara pada forum 1st International Conference on Manpower and Sustainable Development (IMSIDE): Transformation of Menpower in the Changing World of Work yang diselenggarakan di Bali.
Menurut Haiyani, perlindungan kepada penyandang disabilitas sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 5,6 dan 67 tentang negara menjamin persamaan dan perlakuan yang tidak diskriminatif, dalam memperoleh pekerjaan, serta negara mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.
Pelaksanaan hak ini, lanjutnya, biasa disebut dengan Pekerja Inklusif yang dapat diartikan sebagai konsep ketenagakerjaan yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan setiap orang atas dasar kesetaraan.
Baca Juga: Angkie Yudistia : Ekonomi Inklusif Beri Ruang Bagi Penyandang Disabilitas
“Kesetaraan dalam aspek ketenagakerjaan memastikan penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen, penempatan kerja, pelatihan kerja dan pengembangan karir dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi,” terang Haiyani Rumondang, Senin (12/9/2022).
Lebih jauh ia juga menyinggung tentang ketentuan kewajiban bagi pengusaha, termasuk pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN dan BUMD) untuk mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas minimal 2% dari total pekerja.
Adapun pengusaha di sektor swasta minimal 1% dari total pekerja.
Masih dalam forum tersebut, ia jug menyampaikan tentang pentingnya mengambil langkah yang obyektif dan seimbang antara pekerja dan pengusaha.
Salah satu wujudnya adalah pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi pengusaha swasta dan non swasta yang tidak memihak penyandang disabilitas.
Sementara di sisi lain, katanya, pemerintah juga memberikan apresiasi berupa penghargaan nasional kepada pengusaha swasta dan non-swasta yang telah memberikan kesempatan kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.
“Penghargaan ini diberikan sejak 2015 hingga 2021 baik kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta,” tutup Haiyani Rumondang, Senin (12/9/2022).
(*Kilas Pemberitaan)
Baca Juga: Menaker Ajak Partisipasi Aktif Masyarakat Cegah Penempatan PMI Nonprosedural