Pontianak, Sonora.ID - KPU Kota Pontianak saat ini tengah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dari data yang diturunkan oleh KPU RI hasil pemadanan data dengan Disdukcapil pusat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kota Pontianak, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, David Teguh saat media gathering pada Jumat (9/9).
Dari data yang pihaknya terima, terdapat jumlah pemilih ganda antar provinsi sebanyak 7.780, kemudian data ganda antar kabupaten 11.340.
“Nah data-data ini memang terjadi kegandaan karena terjadi perpindahan dokumen domilisi penduduk,” terangnya, Senin (13/9).
Teguh menyebutkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 merupakan basis data yang digunakan oleh pihaknya.
Ketika data tersebut dipadankan, lanjutnya, ditemukan data penduduk yang sebelumnya pada DPT tahun 2019 itu termasuk di dalam wilayah Kota Pontianak, namun sekarang sudah berpindah domisili.
Hal tersebutlah yang menyebabkan terjadinya kegandaan sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga: PSU Pilgub Kalsel, KPU Pastikan Tak Ada Penambahan DPT
“Data ganda inilah yang kemudian kita bersihkan, artinya kita TMS-kan di Kota Pontianak dan menjadi pemilih baru di Kabupaten yang lain. Demikian juga dengan pemilih yang pindah masuk di kita, itu ada sekitar 12 ribuan, itu juga di TMS-kan di kabupaten lain karena kegandaan,” terangnya.
Teguh menuturkan, karena data yang pihaknya terima dominan merupakan data TMS pemilih ganda dan data pemilih meninggal dunia, maka daftar pemilih tetap di Kota Pontianak mengalami penurunan jumlah dibandingkan tahun 2019 lalu.