Komunikasikan Pesan Kesetaraan melalui Event Paragames 2022!

14 September 2022 12:10 WIB
Marroli J. Indarto, Pranata Humas Madya Kemenkominfo RI
Marroli J. Indarto, Pranata Humas Madya Kemenkominfo RI ( )

Berdasarkan data Survey Sosial Ekonomi Nasional 2020 menyebutkan bahwa 29,61 persen penyandang disabilitas adalah lulusan pendidikan dasar.

Bahkan 27,74 persen tidak tamat pendidikan dasar. Sementara, kajian Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (2015) mengungkapkan 71,4 persen penduduk penyandang disabilitas adalah pekerja informal. Salah satu faktor penyebabnya, kurangnya akses ke pasar tenaga kerja.

Pemerintah terus memberikan perhatian serius. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy penyandang difabel harus diberikan ruang-ruang dan perlakuan yang setara dengan mereka yang non-difabel.

Menurutnya, perlakuan setara perlu dilakukan supaya penyandang disabilitas dapat mengeksplorasi dan mengekspresikan kemampuannya.

Indonesia juga tercatat menjadi bagian dari 160 negara yang meratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas atau The United Nations Convention on the rights and persons with Disabilities (CRPD).

Regulasi dituangkan melalui Undang-Undang No 19 Tahun 2011 tentang pengesahan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berikut turunannya. Langkah lain pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya afirmasi kepada penyandang disabilitas.

Empati adalah Kunci Berkomunikasi

Mengkomunikasikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas adalah implementasi model sosial disabilitas, yaitu penyandang disabilitas dipandang tidak semata terkait medis atau kesehatan yang cenderung individual, tapi lebih konteks sosial (Oliver, 1983, 2013).

Sebelumnya, penanganan disabilitas lebih fokus pada program-program untuk penyandang disabilitas semata (e.g. Whiters, 2016).

Baca Juga: Terima kasih Indonesia, Solo Sudah Menjadi Tuan Rumah ASEAN Paragames 2022  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm