Banjarmasin, Sonora.ID – DPRD Kalimantan Selatan resmi menetapkan penyertaan modal Pemerintah Provinsi kepada Bank Kalsel, dalam gelaran Rapat Paripurna pada 14 September lalu.
Penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK didampingi Wakil Ketua, M. Syaripudin, serta dihadiri oleh Gubernur, Sahbirin Noor dan Dirut Bank Kalsel, Hanawijaya.
Rapat yang digelar pada Rabu (14/09) siang itu beragendakan pengambilan keputusan legislatif tentang persetujuan untuk penyertaan modal berupa aset atau inbreng milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Di samping itu, juga dilaksanakan pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (PERSERODA), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada perbankan milik daerah itu.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengungkapkan bahwa pada prinsipnya legislatif telah menyatakan menyetujui raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut, guna mewujudkan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar 3 triliun rupiah pada akhir 2024 mendatang.
“Oleh karena itu, melalui Raperda ini diharapkan sebagai upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing bagi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk serta layanan berbasis teknologi yang mampu menjawab tantangan ekonomi global, sehingga pada akhirnya dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” terangnya.
Ia menambahkan, perubahan badan hukum dari PT menjadi Perseroan Daerah (PERSERODA) juga punya misi khusus untuk mendukung upaya menambah pendapatan daerah. Mengingat, dengan bentuk Perseroda, maka tambahan modal dari sektor swasta lewat penerbitan saham dan obligasi memiliki keuntungan yang besar.
Baca Juga: Kemana Aja Baru Tahu, Pisang Bisa Matang hanya Bermodalkan Kertas, Ini Caranya
“Selain itu juga dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan pengelolaan secara mandiri, termasuk penentuan tarif sepanjang tidak melanggar batas yang ditentukan,” tambah Sahbirin lagi.
Menyikapi persetujuan dari DPRD Kalimantan Selatan itu, Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya mengaku dapat bernapas lega dan bersyukur karena penetapan penyertaan modal sudah dinanti cukup lama.
“Salah satu hal yang menjadi momok bagi kami adalah upaya pemenuhan ketentuan OJK untuk pemenuhan modal inti minimum. Tentunya hal ini semakin menambah optimisme kami untuk pemenuhan MIM sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” ungkap Hanawijaya.
Ia merincikan penambahan penyertaan modal yang akan dilaksanakan dalam 3 tahun ini dengan nilai total Rp291.153.950.000, yang terdiri dari dana tunai serta aset berupa bangunan dan tanah milik Pemerintah Provinsi.
“Penyertaan modal terbagi dalam 2 bentuk. Yang pertama, bentuk dana tunai sebesar Rp155.886.750.000 yang realisasi dibagi dalam 3 tahun APBD dari tahun 2022 hingga 2024,” tambahnya.
Sementara untuk penyertaan modal dalam bentuk aset tanah dan bangunan, total nilainya mencapai Rp135.267.200.000.
Ia merincikan, jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Bank Kalsel saat ini mencapai Rp365.692.366.034. Sehingga jika ditotal dengan penambahan penyertaan modal, jumlahnya sebesar Rp656.846.316.034.
Baca Juga: Uang Nasabah Raib Jutaan Rupiah, Bank Kalsel Jadi Korban Skimming