Teknologi Jadi Kunci Mutu Layanan Ditjen Dikdaya Kemendikbudristek

15 September 2022 09:45 WIB
Teknologi Jadi Kunci Mutu Layanan Ditjen Dikdaya Kemendikbudristek
Teknologi Jadi Kunci Mutu Layanan Ditjen Dikdaya Kemendikbudristek ( )

Sonora.ID - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam menegaskan layanan yang diberikan Ditjen Diktiristek mengedepankan prinsip Continuous Quality Improvement.

Lewat prinsip ini semua jenis layanan direktorat dibawah Ditjen Dikti, termasuk Direktorat Sumberdaya (Dikdaya) harus lebih baik dari hari ini atau bisa lebih ditingkatkan dari hari ke hari.

Untuk mengetahui apakah layanan itu sudah sesuai atau tidak, maka masukan dari pengguna layanan lewat konsultasi publik menjadi sahih.

"Tidak ada yang sahih untuk mengetahui hal itu selain pengguna layanan. Jadi kita lakukan konsultasi publik untuk mendengarkan apakah layanan Direktorat Sumberdaya itu sudah lebih baik hari ini dibandingkan dengan sebelumnya. Kita terus melakukan perbaikan", ujar Dirjen Diktiristek Prof. Nizam usai membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) di Auditorium Gedung D Lt 2, Kemdikbudristek, Senayan, Jakarta.

Dalam forum ini, Prof. Nizam juga memastikan keterlibatan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek sebagai pengawas untuk mengingatkan apabila ada ditemukan layanan-layanan yang masih belum seharusnya dilakukan atau masih tidak sejalan dengan prinsip reformasi birokrasi yang sedang dilakukan.

Ia menambahkan dalam mewujudkan Zona Integritas dan Birokrasi yang Bersih dan Melayani, pihaknya menekankan layanan berbasis teknologi informasi. Salahsatunya layanan yang bersifat paperless.

"Sehingga tidak ketemu langsung, transaksional, itu kita hindari sejauh mungkin", tegasnya.

Yang kedua, menurut Prof. Nizam, layanan berbasis teknologi menjadikan layanan menjadi transparan. Para pengguna layanan pun akan tahu alasan mengapa ada layanan yang cenderung cepat atau lambat.

"Jika terjadi anomali, ada penyimpangan masyarakat akan cepat menyampaikan kepada kementerian, ke saya, ke Inspektorat untuk mengingatkan pemberi layanan ini ada apa? kok si A cepat, si B lambat dalam pelayanannya", ungkapnya.

Baca Juga: Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk PTN menjadi Lebih Holistik, Inklusif dan Transparan

Ketiga, kata Nizam dengan adanya teknologi akan meningkatkan transparansi yang berujung pada peningkatan layanan prima bagi seluruh penerima layanan.

Menurutnya, Direktorat Sumberdaya memberikan 10 layanan mulai dari kenaikan pangkat dosen sampai dengan pengembangan kompetensi dosen dan sarana prasarana.

"Tugas dari Direktorat Sumberdaya adalah meningkatkan Sumberdaya Manusia di perguruan tinggi dan menyelenggarakan terpenuhinya sumberdaya, sarana prasarana di perguruan tinggi negeri kita", tambahnya

Di kesempatan yang sama, Direktur Sumber Daya Moh. Sofwan Effendi mengatakan, peningkatan kualitas layanan publik memerlukan komitmen pemberi layanan untuk memenuhi seluruh jenis dan standar layanan yang telah ditentukan.

“Semua komponen pegawai baik pimpinan dan staf, didorong agar melaksanakan tugas dan fungsi layanan sesuai proses bisnis dengan standar Service Level Agreement (SLA), sehingga realisasi output layanan dapat memuaskan pelanggan eksternal maupun internal”, paparnya.

Dalam kegiatan FKP, Direktorat Sumber Daya memaparkan proses bisnis layanan (jenis dan standar layanan) kepada perwakilan perguruan tinggi sebagai representasi publik yang dilayani. Forum ini juga berfungsi sebagai survey kepuasan publik.

Publik diberikan kesempatan untuk memberikan asupan dan usulan dalam proses bisnis layanan hingga tercapai SLA. Dokumen SLA yang telah disepakati akan menjadi komitmen pelayan yang harus dijalankan, ditandai dengan seremoni penandatanganan oleh Direktur Sumber Daya dan perwakilan publik yang menjadi sasaran layanan.

Paparan proses bisnis layanan dalam FKP melibatkan seluruh pimpinan dan pegawai (Direktur, Koordinator, Sub-koordinator dan Staf), agar mereka dapat mengetahui kualitas penyelenggaraan layanan publik yang dijalankan.

“Semua level pimpinan akan memantau target kinerja layanan secara berkala dan berjenjang untuk memastikan seoptimal mungkin proses dan output layanan Direktorat Sumber Daya”, tambah Sofwan.

Baca Juga: Ditjen PAS: 88 dari 152 Narapidana Terorisme Ikrar Setia NKRI. 2 orang dari Lapas Cibinong,Jawa Barat

Jenis layanan yang dilakukan oleh Direktorat Sumber Daya meliputi:
1) layanan peningkatan karir pendidik/dosen dan tenaga kependidikan/tendik di perguruan tinggi (penilaian angka kredit, beban kerja dosen/BKD, sertifikasi dosen/Serdos), 2) layanan peningkatan kompetensi dosen dan tendik (registrasi dosen dan tendik, perubahan data dosen), 3) layanan peningkatan kualifikasi (program Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul/PMDSU), 4) layanan peningkatan sarana dan prasarana.

Pemangku kepentingan (stakeholders) dan perwakilan publik yang hadir meliputi perguruan tinggi, Inspektorat, pegawai Direktorat Sumber Daya, dan Tim Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjendiktiristek.

Pengembangan ZI merupakan bagian pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dimulai sejak tahun 2009 dan terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. ZI dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien, dan mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.

Untuk mengimplementasikannya, pemerintah telah menerbitkan Kepmen PANRB No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Kebijakan implementasi ZI di Direktorat Sumber Daya relevan dan sinergis dengan kebijakan Ditjendiktiristek, dimana saat ini telah mendiseminasi tagline karakter pelayanan “SIGAP MELAYANI” (senyum dan semangat, integritas, gerak cepat, gotong royong, dan profesional).

Tagline ini sebagai salah satu bukti nyata bahwa Ditjendiktiristek dengan sadar dan tulus mengimplementasikan ZI dalam proses bisnis organisasi guna melakukan continuous improvement, tidak berhenti hanya di seremoni.

(*Kilas Pemberitaan)

Baca Juga: Penjelasan Resmi Ditjen Imigrasi terkait Paspor RI tanpa Kolom Tanda Tangan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm