Pekanbaru, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau adakan Talkshow dengan Tema Ketentuan Faktur Pajak Terbaru di Radio Smart FM Pekanbaru, rabu (14/09/2022).
Narasumber dalam Talkshow ini di isi langsung oleh tim penyuluh pajak Kanwil DJP Riau Agus Suyanto dan Ika Dessy Andriana Batubara dipandu oleh Adi Candra.
Dalam talkshow ini membahas terkait perubahan faktur pajak terbaru yang disiarkan langsung melalui live youtube, dan bertinteraksi langsung dengan para pendengar.
Penggunaan e-faktur pajak sudah di lakukan sejak tahun 2014, dan di tahun 2022 terdapat perubahan dari PER/03/PJ/2022 menjadi PER/11/PJ/2022.
“Untuk peraturan nomor tiga ini sebenarnya karena terlalu banyak peraturan, mungkin wajib pajak pengusaha kena pajak juga bingung ini aturannya yang mana berubah-berubah makanya ada undang-undang ini. Kemudian ada undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang mengatur beberapa transaksi-transaksi lain dan pengaturan objek pajak PPN tersendiri, nah akhirnya melakukan perubahan ada regulasi baru yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha kena pajak dalam penerbitan faktur pajak,” ujar Agus.
“Peraturan nomor 11 itu merubah sedikit dari peraturan nomor 3 salah satunya identitas, alamat yang digunakan oleh pembeli pada saat dicantumkan dalam faktur pajak, tapi untuk peraturan nomor 3 itu merubah peraturan-peraturan sebelumya,” pungkasnya.
Pembuatan e-Faktur Pajak di tujukan kepada pengusaha kena pajak (PKP), dan proses pembuatan dapat dilakukan secara mandiri.
Tujuan utama dari e-Faktur adalah agar PPN dan transaksi mudah dicek silang sekaligus proteksi bagi PKP dari Pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam perbincangan ini melibatkan antusiasme pendengar yang terlihat dari banyaknya komentar yang memberikan pertanyaan terkait faktur pajak, salah satunya dari akun Ahmad Khan.
Baca Juga: Kanwil DJP Riau Kembali Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan
“Kerjasama dengan beberapa klien sering susah minta fakturnya Apa bisa minta tolong ke kantor pajak?”
Hal ini dijelaskan oleh Ika Dessy Andriana Batubara selaku tim penyuluh kanwil DJP Riau, terkait penerbitan faktur pajak, di terbitkan oleh pembuat.
“Kalau penerbitan faktur pajak ini tanggung jawabnya di sesama rekan bisnis rekan usaha gitu, Jadi kalau minta diterbitkan oleh Kantor Pajak ya nggak bisa karena kewenangan itu udah ada di pembuat faktur pajak,” ucap Dessy.
Ia juga menambahkan terkait penerbitan faktur pajak harus di sepakati di awal, dan diberikan ketika faktur pajak itu di terbitkan kepada rekan bisnis yang menjalin kerjasama.
Kemudian Menjawab pertanyaan Rico faruq terkait pengurusan faktur pajak, kata Dessy, untuk pengurusan faktur pajak tidak harus datang ke kantor setiap pengurusannya, melainkan datang saat pertama dan 2 tahun sekali jika terdapat perubahan direktur didalamnya.
Lebih anjut, kata Agus, dengan adanya faktur dapat mengurangi resiko adanya penggelapan serta unsur-unsur pidana tertentu, dikarenakan pajak ini terkait dengan uang negara.
“Dengan pemungutan pajak seperti itu, adanya faktur yang juga ,menjadi pengawasan terkait pembayaran pajak ini, jadi untuk yang belum bayar pajak bisa di awasi atau yang melakukan penggelapan juga itu bisa ditangkap,” tambahnya.
Pihaknya juga menyampaikan jika masyarakat ingin berkonsultasi terkait perpajakan terutama e-Faktur bisa melaui informai yang tertera di Instagram @pajakriau dan tidak di pungut biaya.
(*Kilas Pemberitaan)