Inilah Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, dari Gaji sampai Masa Kerja

16 September 2022 14:05 WIB
Inilah perbedaan ASN, PNS dan PPPK
Inilah perbedaan ASN, PNS dan PPPK ( (KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah))

3. Manajemen

Manajemen ASN sendiri dibagi menjadi dua yakni Manajemen PNS dan Manajemen PPPK.

Aturan yang mengatur manajemen PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kemduian aturan yang mengatur manajemen PPPK yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak tercantum pada manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Untuk PNS, pangkat dan jabatan memiliki jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang bisa berkembang setiap tahun.

Namun PPPK, tidak ada jenjang karier, ini karena masa kerja PPPK telah ditentukan.

Selain itu, PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

4. Masa kerja

Masa kerja PNS adalah sampai masa pensiun.

Bagi Pejabat Administrasi yaitu hingga usia 58 tahun, kemudian bagi Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 tahun.

Sedangkan dalam masa kerja PPPK telah ditentukan di surat perjanjian.

Biasnaya paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai penilaian kinerja.

5. Proses seleksi

Untuk seleksi CPNS, minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan PPPK, minimal 18 tahun dan maksimal 59 tahun.

Dalam proses ujian materi seleksi pun keduanya memiliki perbedaan.

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, terdapat 3 materi soal di antaranya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Yang kemudian dilanjurkan dengan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disesuaikan dengan formasi yang diambil oleh para peserta.

Sedangkan PPPK, ada 4 materi seleksi di antaranya kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm