Inilah Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, dari Gaji sampai Masa Kerja

16 September 2022 14:05 WIB
Inilah perbedaan ASN, PNS dan PPPK
Inilah perbedaan ASN, PNS dan PPPK ( (KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah))

Sonora.ID - Inilah perbedaan ASN, PNS dan PPPK mulai dari gaji sampai masa kerja.

Mungkin beberapa orang sudah mendengar kata dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tidak mengetahui perbedaannya.

Nah, kali ini kita akan membahas beberapa perbedaan dari ASN, PNS dan PPPK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatul Sipil Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banyak yang mengira kalau ASN, PNS, dan PPPK memiliki status kepegawaian dan gaji yang sama, padahal faktanya tidak.

Berikut ini perbedaan Perbedaan ASN, PNS dan PPPK sebagaimana yang dikutip bkd.sulteng.prov.go.id via Tribunnews.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Kartu Debit dan Kredit, Pahami Dulu Sebelum Menggunakannya

1. Status Kepegawaian

Jelas ada perbedaan anatara status kepegawaian PNS dan PPPK.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

2. Hak yang didapat

Berdasarkan Undang-undang, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama namun hak yang berbeda.

PNS memiliki hak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Tapi PPPK memiliki hak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Adapun perlindungan yang didapatkan oleh ASN adalah perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Hal ini tertuang dalam pasal 92 UU.

Inilah aturan pengembangan kompetensi bagi ASN, PNS dan PPPK:

- Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

- Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Lamaran dan Tunangan, Serupa Tapi Tak Sama!

3. Manajemen

Manajemen ASN sendiri dibagi menjadi dua yakni Manajemen PNS dan Manajemen PPPK.

Aturan yang mengatur manajemen PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kemduian aturan yang mengatur manajemen PPPK yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak tercantum pada manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Untuk PNS, pangkat dan jabatan memiliki jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang bisa berkembang setiap tahun.

Namun PPPK, tidak ada jenjang karier, ini karena masa kerja PPPK telah ditentukan.

Selain itu, PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

4. Masa kerja

Masa kerja PNS adalah sampai masa pensiun.

Bagi Pejabat Administrasi yaitu hingga usia 58 tahun, kemudian bagi Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 tahun.

Sedangkan dalam masa kerja PPPK telah ditentukan di surat perjanjian.

Biasnaya paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai penilaian kinerja.

5. Proses seleksi

Untuk seleksi CPNS, minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan PPPK, minimal 18 tahun dan maksimal 59 tahun.

Dalam proses ujian materi seleksi pun keduanya memiliki perbedaan.

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, terdapat 3 materi soal di antaranya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Yang kemudian dilanjurkan dengan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disesuaikan dengan formasi yang diambil oleh para peserta.

Sedangkan PPPK, ada 4 materi seleksi di antaranya kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Baca Juga: Perbedaan Inggris, Inggris Raya dan Britania Raya, Jangan Sampai Keliru Lagi!

6. Gaji

Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang mana besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan, yakni:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Perbedaan Darah Rendah dan Kurang Darah, Begini Fakta Lengkapnya

Sedangkan untuk gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji PPPK disesuaikan berdasarkan golongan dan sekma masa kerja golongan yakni:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbedaan Gaji PNS dan PPPK per Golongan, Ini Rinciannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm