Sonora.ID - Inilah perbedaan ASN, PNS dan PPPK mulai dari gaji sampai masa kerja.
Mungkin beberapa orang sudah mendengar kata dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tidak mengetahui perbedaannya.
Nah, kali ini kita akan membahas beberapa perbedaan dari ASN, PNS dan PPPK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatul Sipil Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Banyak yang mengira kalau ASN, PNS, dan PPPK memiliki status kepegawaian dan gaji yang sama, padahal faktanya tidak.
Berikut ini perbedaan Perbedaan ASN, PNS dan PPPK sebagaimana yang dikutip bkd.sulteng.prov.go.id via Tribunnews.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Kartu Debit dan Kredit, Pahami Dulu Sebelum Menggunakannya
1. Status Kepegawaian
Jelas ada perbedaan anatara status kepegawaian PNS dan PPPK.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
2. Hak yang didapat
Berdasarkan Undang-undang, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama namun hak yang berbeda.
PNS memiliki hak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Tapi PPPK memiliki hak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Adapun perlindungan yang didapatkan oleh ASN adalah perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum. Hal ini tertuang dalam pasal 92 UU.
Inilah aturan pengembangan kompetensi bagi ASN, PNS dan PPPK:
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
- Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Lamaran dan Tunangan, Serupa Tapi Tak Sama!
3. Manajemen
Manajemen ASN sendiri dibagi menjadi dua yakni Manajemen PNS dan Manajemen PPPK.
Aturan yang mengatur manajemen PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kemduian aturan yang mengatur manajemen PPPK yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak tercantum pada manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Untuk PNS, pangkat dan jabatan memiliki jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang bisa berkembang setiap tahun.
Namun PPPK, tidak ada jenjang karier, ini karena masa kerja PPPK telah ditentukan.
Selain itu, PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
4. Masa kerja
Masa kerja PNS adalah sampai masa pensiun.
Bagi Pejabat Administrasi yaitu hingga usia 58 tahun, kemudian bagi Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 tahun.
Sedangkan dalam masa kerja PPPK telah ditentukan di surat perjanjian.
Biasnaya paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai penilaian kinerja.
5. Proses seleksi
Untuk seleksi CPNS, minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan PPPK, minimal 18 tahun dan maksimal 59 tahun.
Dalam proses ujian materi seleksi pun keduanya memiliki perbedaan.
Dalam Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, terdapat 3 materi soal di antaranya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Yang kemudian dilanjurkan dengan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disesuaikan dengan formasi yang diambil oleh para peserta.
Sedangkan PPPK, ada 4 materi seleksi di antaranya kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Baca Juga: Perbedaan Inggris, Inggris Raya dan Britania Raya, Jangan Sampai Keliru Lagi!
6. Gaji
Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang mana besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan, yakni:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Perbedaan Darah Rendah dan Kurang Darah, Begini Fakta Lengkapnya
Sedangkan untuk gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besaran gaji PPPK disesuaikan berdasarkan golongan dan sekma masa kerja golongan yakni:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbedaan Gaji PNS dan PPPK per Golongan, Ini Rinciannya