OJK Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tipibank Perbankan Syariah

16 September 2022 09:10 WIB
OJK Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tipibank Perbankan Syariah
OJK Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tipibank Perbankan Syariah ( OJK Reg 5 Sumbagut)

Medan, Sonora.ID - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyimpangan ketentuan perbankan dan meningkatkan literasi terkait penanganan dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, OJK melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tipibank Perbankan Syariah secara hybrid kepada perwakilan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Sumatera Bagian Utara dan seluruh BPRS di Indonesia, Kamis (15/9/2022).

Sosialisasi tersebut diselenggarakan dengan lokasi kegiatan offline bertempat di Kota Medan, Sumatera Utara dan secara online dilakukan melalui Zoom Meeting. Hadir membuka kegiatan tersebut adalah Yusup Ansori selaku Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pemeriksa Eksekutif Senior Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan OJK, Antonius Ginting, yang turut menyampaikan sambutan penutup.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Deputi Direktur, Farid Faletehan, dan Analis Senior, Asep Sudirman dari Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Syariah OJK, Pemeriksa Eksekutif, Nuril Muchendrawan, dan Deputi Direktur, Muhamad Budiman, dari Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan, serta Penyidik Eksekutif, Fajaruddin, dan Penyidik Senior, Dedi Sugandi, dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.

Dari sisi wilayah, industri perbankan syariah di Sumatera Utara terus menunjukkan perkembangan yang stabil dan bertumbuh.

Hingga Juli 2022, tercatat aset perbankan syariah sebesar Rp319,81 triliun atau memiliki market share sebesar 6,42%, angka ini meningkat dibanding dengan posisi bulan yang sama tahun lalu, yang tercatat sebesar 6,05%.

Pertumbuhan yang sama juga tercermin pada BPRS di Sumatera Utara yang secara stabil mencatatkan pertumbuhan double digit. Hingga Juli 2022, terpantau aset bertumbuh 18,43% year on year (yoy), dana pihak ketiga bertumbuh 18,32% yoy, dan pembiayaan bertumbuh 14,33% yoy.

Yusup Ansori selaku Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa kompleksitas industri perbankan, khususnya perbankan syariah, dan tingginya persaingan membuka ruang bagi oknum bank melakukan penyimpangan atau fraud, baik administratif maupun pidana.

Selanjutnya Ia menjelasakan, modus yang dilakukan antara lain berupa pemberian pembiayaan kepada calon debitur yang tidak layak, pemalsuan dokumen persyaratan pembiayaan, mark-up nilai taksasi agunan, gratifikasi terkait pemberian pembiayaan, tidak mencatat setoran simpanan nasabah dana, nasabah investor atau nasabah pembiayaan, dan penarikan dana dari rekening nasabah dana/investor tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.

Baca Juga: Berikut Tiga Layer yang diterapkan OJK untuk Kuatkan IKNB

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm