Solo, Sonora.ID - Kini telah ditetapkan dua orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dari kasus korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Kamis (15/9/2022).
Tubagus Gilang Hidayatullah, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo.Setelah menemukan 3 alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi, kami telah tetapkan dua tersangka atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo," jelas Gilang, Kamis (15/9/2022).
Sementara itu, Gilang juga mengatakan identitas dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S dan EK.
Dia menuturkan, peran masing-masing tersangka yaitu, S sebagai Kepala Desa Berjo aktif, dan EK merupakan mantan Dirut Bumdes Berjo tahun 2020.Atas kejadian tersebut kedua pelaku akan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.
Belum Ditahan
Walaupun sudah ditetapkan tersangka, pihak Kejari Karanganyar belum menahan kedua tersangka tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar , Tubagus Gilang Hidayatullah mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum melakukan penahanan.
Baca Juga: Bank Indonesia dan TPID Riau Perkuat Peran Bumdes dalam Pengendalian Inflasi Pangan