"Jika semua unsur terpenuhi bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Gilang, Kamis (15/9/2022).
Tak hanya itu, Gilang juga mengatakan setelah dilakukan penetapan tersangka, dirinya akan memanggil para saksi dan tersangka.Rencana pemanggilan saksi dan tersangka tersebut akan dilakukan pada Selasa (20/9/2022).
"Kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu S yang menjabat sebagai kepala desa Berjo dan EK yang merupakan Dirut BUMDES Berjo tahun 2020,"tambahnya.
Gilang mengatakan dari penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan selama 7 bulan lamannya. Sementara itu, dirinya menemukan adannya kerugian negara yaitu, Rp 1,160.311.814.000,00.
Baca Juga: Kronologi Kasus Penyalahgunaan Dana BUMDes Berjo Di Karanganyar