Solo, Sonora.ID - Kini telah ditetapkan dua orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dari kasus korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Kamis (15/9/2022).
Tubagus Gilang Hidayatullah, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo.Setelah menemukan 3 alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi, kami telah tetapkan dua tersangka atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo," jelas Gilang, Kamis (15/9/2022).
Sementara itu, Gilang juga mengatakan identitas dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S dan EK.
Dia menuturkan, peran masing-masing tersangka yaitu, S sebagai Kepala Desa Berjo aktif, dan EK merupakan mantan Dirut Bumdes Berjo tahun 2020.Atas kejadian tersebut kedua pelaku akan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.
Belum Ditahan
Walaupun sudah ditetapkan tersangka, pihak Kejari Karanganyar belum menahan kedua tersangka tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar , Tubagus Gilang Hidayatullah mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum melakukan penahanan.
Baca Juga: Bank Indonesia dan TPID Riau Perkuat Peran Bumdes dalam Pengendalian Inflasi Pangan
"Jika semua unsur terpenuhi bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Gilang, Kamis (15/9/2022).
Tak hanya itu, Gilang juga mengatakan setelah dilakukan penetapan tersangka, dirinya akan memanggil para saksi dan tersangka.Rencana pemanggilan saksi dan tersangka tersebut akan dilakukan pada Selasa (20/9/2022).
"Kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu S yang menjabat sebagai kepala desa Berjo dan EK yang merupakan Dirut BUMDES Berjo tahun 2020,"tambahnya.
Gilang mengatakan dari penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan selama 7 bulan lamannya. Sementara itu, dirinya menemukan adannya kerugian negara yaitu, Rp 1,160.311.814.000,00.
Baca Juga: Kronologi Kasus Penyalahgunaan Dana BUMDes Berjo Di Karanganyar