Kejari Karanganyar Ungkap Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

16 September 2022 16:15 WIB
Kejari Karanganyar Ungkap Tersangka Korupsi BUMDes Berjo
Kejari Karanganyar Ungkap Tersangka Korupsi BUMDes Berjo ( Tribun News)

Solo, Sonora.ID - Kini telah ditetapkan dua orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dari kasus korupsi dana BUMDes Berjo, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Kamis (15/9/2022).

Tubagus Gilang Hidayatullah, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo.Setelah menemukan 3 alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi, kami telah tetapkan dua tersangka atas kasus korupsi dana BUMDes Berjo," jelas Gilang, Kamis (15/9/2022).

Sementara itu, Gilang juga mengatakan identitas dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S dan EK.

Dia menuturkan, peran masing-masing tersangka yaitu, S sebagai Kepala Desa Berjo aktif, dan EK merupakan mantan Dirut Bumdes Berjo tahun 2020.Atas kejadian tersebut kedua pelaku akan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

"Kedua tersangka dijerat, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.

Belum Ditahan

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, pihak Kejari Karanganyar belum menahan kedua tersangka tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar , Tubagus Gilang Hidayatullah mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum melakukan penahanan.

Baca Juga: Bank Indonesia dan TPID Riau Perkuat Peran Bumdes dalam Pengendalian Inflasi Pangan

"Jika semua unsur terpenuhi bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Gilang, Kamis (15/9/2022).

Tak hanya itu, Gilang juga mengatakan setelah dilakukan penetapan tersangka, dirinya akan memanggil para saksi dan tersangka.Rencana pemanggilan saksi dan tersangka tersebut akan dilakukan pada Selasa (20/9/2022).

"Kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu S yang menjabat sebagai kepala desa Berjo dan EK yang merupakan Dirut BUMDES Berjo tahun 2020,"tambahnya.

Gilang mengatakan dari penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan selama 7 bulan lamannya. Sementara itu, dirinya menemukan adannya kerugian negara yaitu, Rp 1,160.311.814.000,00.

Baca Juga: Kronologi Kasus Penyalahgunaan Dana BUMDes Berjo Di Karanganyar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm