• Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
• Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Baca Juga: Lebih dari Rata-rata! Ini Totalan Gaji Pramugari Kereta Api, Fresh Graduate Tertarik?
Tunjangan Kepala Desa
Seorang kepala desa bukan hanya menerima gaji yang berupa pendapatan tetap saja, melainkan juga akan menerima tunjangan yang diatur dalam ketentuan PP Nomor 11 tahun 2019.
Paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk pendanaan:
• Pendapatan dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan
• Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Itulah ulasan sebelumnya tentang gaji kepala desa beserta tunjangan yang diterima setiap periode tertentu.
Baca Juga: Inilah Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, dari Gaji sampai Masa Kerja