Masih dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai Informasi, gaji pejabat tertinggi adalah Rp. 5.040.000 perbulan artinya gaji Presiden yakni sebesar 30.240.000 teritung sebesar 6x lipat dari gaji perbulan.
Baca Juga: FANTASTIS! Segini Gaji Hacker di Dunia, Nominalnya Capai Miliaran!
Tunjangan mantan Presiden
Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
Mengenai undang-undang yang membahas tentang Tunjangan juga tertera didalam UU Nomor 7 Tahun 1978.
Hak mantan Presiden RI:
Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
Mobil dinas
Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.