Segini Besaran Gaji Jokowi Setelah Pensiun Jadi Presiden Indonesia

19 September 2022 11:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). ( )

Masih dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai Informasi, gaji pejabat tertinggi adalah Rp. 5.040.000 perbulan artinya gaji Presiden yakni sebesar 30.240.000 teritung sebesar 6x lipat dari gaji perbulan.

Baca Juga: FANTASTIS! Segini Gaji Hacker di Dunia, Nominalnya Capai Miliaran!

Tunjangan mantan Presiden 

Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Mengenai undang-undang yang membahas tentang Tunjangan juga tertera didalam UU Nomor 7 Tahun 1978.

Hak mantan Presiden RI: 

Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000 

Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon

Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya

Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya

Mobil dinas

Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

Baca Juga: Terungkap Sudah! Ternyata Segini Jumlah Gaji SPG Rokok yang Ditentukan Berdasarkan Tinggi Badan, Bisa Sampai Puluhan Juta per Bulan!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm