Aiman pun menekankan kalau judi online bersifat adiktif. Terkadang, seseorang bisa menang besar. Akan tetapi, jika sudah kalah berkali-kali, mereka cenderung jadi penasaran sehingga menantang dirinya kembali dengan memasang slot.
Sementara itu, faktor eksternal bisa dipicu oleh faktor ekonomi dan lingkungan. Terkadang, himpitan ekonomi membuat seseorang mencari cara agar bisa mendapat uang banyak dengan mudah. Kemudian, judi online hadir memberikan harapan itu.
Terlebih, jika ada teman yang mengiming-imingi keuntungan besar karena ia pernah mencoba. Hal itu tentu membuat seseorang tertarik untuk mencoba judi online karena adanya pengaruh lingkungan.
Padahal, menurut Aiman, orang yang kecanduan judi itu bisa dikaitkan dengan gangguan mental. Ini disebabkan penjudi cenderung memiliki kemampuan rendah untuk menganalisis sesuatu.
Mereka cenderung sulit untuk menentukan dampak jangka panjang.
Praktik Judi Online Tak Memandang Status
Praktik judi online di Indonesia tak memandang status atau latar belakang. Artinya, siapa saja bisa terlibat di dalamnya.
Mengutip Kompas.com, di beberapa wilayah Indonesia, beberapa orang dengan profesi berbeda ditangkap karena diduga terlibat perjudian.
Baca Juga: Yuk, Belajar Tingkatkan Kemampuan Diri Demi Capai Karier Idaman
Di Jawa Tengah, kuli bangunan berinisial FN (41) diciduk karena menjadi bandar judi cap jie kie. Sementara itu, di Nusa Tenggara Barat (NTB), seorang ASN berinisial JH (47) diringkus lantaran menjadi bandar judi online.
Meskipun begitu, Drajat Tri Kartono, sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, mengungkapkan ada dua golongan penjudi. Pertama adalah berjudi demi kebutuhan hidup. Kedua adalah berjudi karena menganggap hal itu sebagai tantangan yang berisiko.
Perbedaannya adalah golongan pertama tak memiliki penghasilan tetap, sedangkan yang kedua memiliki ekonomi yang lebih kuat.
Padahal, larangan judi sendiri telah diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahkan, di dalamnya tertera jelas bahwa jika dengan sengaja menyebarluaskan konten perjudian akan dipidana paling lama enam tahun dan atau paling banyak denda satu miliar rupiah.
Sayangnya, fenomena perjudian di Indonesia bak siklus yang tak ada habisnya. Itu sebabnya, diperlukan pengamanan yang ketat dari pihak pemerintah dan masyarakat untuk memberantasnya.
Dengarkan kasus-kasus menarik lainnya yang diliput oleh Aiman Witjaksono hanya melalui siniar miliknya di Spotify. Kalian bisa mengunjungi tautan https://dik.si/aiman_fsberada jika ingin mengakses episode lengkapnya.
Ikuti juga siniarnya agar kalian tak tertinggal tiap ada episode terbarunya!