Pada tahun berikutnya, lulusan D3 bakal menerima kenaikan gaji menjadi Rp Rp 2.374.300, sebagaimana lulusan D1 yang gajinya naik menjadi Rp 2.054.100.
Meski jumlah gaji pokoknya terkesan kecil, take home pay (THP) para lulusan STAN tergolong besar lantaran jumlah tunjangan yang mereka dapatkan.
Para lulusan STAN berhak memperoleh tunjangan suami istri dan tunjangan anak masing-masing senilai 5 persen dan 2% dari gaji pokok.
Sementara untuk tukin, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 156/2014, lulusan STAN dengan golongan terendah, yakni kelas 1, berhak mendapatkan tukin sebesar Rp Rp 2.575.000.
Adapun untuk lulusan STAN dari jenjang D3 termasuk dalam kelas 6 dan berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 3.611.000. Sementara untuk pegawai golongan tertinggi, yakni kelas 27, tukin yang diterima bisa mencapai Rp 46.950.000 juta sebulan.
Dibanding institusi pemerintah kebanyakan, lulusan STAN yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak tergolong mendapat tunjangan yang paling tinggi, yakni sebesar Rp 7.673.375.
Demikian penjelasan mengenai gaji dan tunjangan lulusan STAN. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Inilah Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, dari Gaji sampai Masa Kerja