Sonora.ID - Jadi salah satu kampus yang diincar banyak orang ketika lulus SMA, berikut adalah penjelasan mengenai gaji dan tunjangan lulusan STAN.
Nama kampus Politeknik Keuangan negara STAN (PKN STAN) tentu tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia, terutama bagi anak muda yang tengah dalam persiapan memasuki jenjang kuliah.
Sebagai kampus yang dikelola oleh negara, PKN STAN banyak diincar oleh para lulusan SMA lantaran menjanjikan peluang karier yang menyenangkan.
Sebagai informasi, STAN hanya menyediakan jenjang maksima Diploma 3 untuk para mahasiswanya, dan tak ada gelar sarjana di sana.
Namun, hal tersebut justru menjadi salah satu kelebihan STAN, mengingat dengan hanya berkuliah selama 3 tahun, seseorang bisa langsung bekerja dan ditempatkan di institusi pemerintah sesuai dengan program studi yang telah ditempuh.
Tak cukup sampai di situ, para lulusan STAN juga dikenal sebagai pegawai yang punya gaji fantastis.
Gaji dan tunjangan para lulusan STAN bahkan telah diatur oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019, di mana golongan pegawai para lulusan STAN terhitung sebagai PNS.
Menurut PP tersebut, selain gaji pokok, setiap lulusan STAN yang telah ditempatkan di institusi pemerintah berhak mendapatkan tunjangan yang meliputi tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan perjalanan dinas, dan tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin.
Di tahun pertama bekerja, lulusan STAN yang masih berada di golongan IIC (lulusan D3) bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 2.301.800 tiap bulan, sementara golongan IIA (lulusan D1) bakal mendapat gaji pokok Rp 2.022.200 sebulan.
Baca Juga: Lebih dari Rata-rata! Ini Totalan Gaji Pramugari Kereta Api, Fresh Graduate Tertarik?
Pada tahun berikutnya, lulusan D3 bakal menerima kenaikan gaji menjadi Rp Rp 2.374.300, sebagaimana lulusan D1 yang gajinya naik menjadi Rp 2.054.100.
Meski jumlah gaji pokoknya terkesan kecil, take home pay (THP) para lulusan STAN tergolong besar lantaran jumlah tunjangan yang mereka dapatkan.
Para lulusan STAN berhak memperoleh tunjangan suami istri dan tunjangan anak masing-masing senilai 5 persen dan 2% dari gaji pokok.
Sementara untuk tukin, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 156/2014, lulusan STAN dengan golongan terendah, yakni kelas 1, berhak mendapatkan tukin sebesar Rp Rp 2.575.000.
Adapun untuk lulusan STAN dari jenjang D3 termasuk dalam kelas 6 dan berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 3.611.000. Sementara untuk pegawai golongan tertinggi, yakni kelas 27, tukin yang diterima bisa mencapai Rp 46.950.000 juta sebulan.
Dibanding institusi pemerintah kebanyakan, lulusan STAN yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak tergolong mendapat tunjangan yang paling tinggi, yakni sebesar Rp 7.673.375.
Demikian penjelasan mengenai gaji dan tunjangan lulusan STAN. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Inilah Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, dari Gaji sampai Masa Kerja