Pontianak, Sonora.ID - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pontianak, merangkul Pemerintah Kubu Raya untuk mendorong peningkatan kesejahteraan dengan memberikan perlindungan bagi para pekerja, dengan menjadikan mereka peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kubu Raya, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, BPJS Ketenagakerjaan, PT Pertamina Patra Niaga DPPU Supadio, dan Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat, pada Kamis (15/9) lalu.
Baca Juga: Sinergi dengan 27 Desa, Pemkab Kubu Raya Kelola Gambut Lestari
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Kalimantan Barat, Ryan Gustaviana mengatakan, berdasarkan pantauan pihaknya di lapangan cukup banyak pekerja rentan di Kubu Raya.
Para pekerja rentan merupakan para pekerja yang secara mandiri tidak punya majikan seperti buruh lepas, petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM dan sejenisnya miskin literasi terhadap jaminan sosial atau bahkan tidak sanggup membayar jaminan sosial.
“Agar para pekerja rentan ini bisa mendapatkan perlindungan sosial, kami merangkul pemerintah daerah untuk hadir memberikan perlindungan bagi pekerja rentan ini dengan mengalokasi anggaran baik dari APBD dan sejenisnya sehingga bisa diakomodir menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ryan menerangkan, usai penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, nantinya akan diakomodir dalam bentuk Peraturan Bupati atau sejenisnya.
Kemudian melalui SK bupati akan dikeluarkan nama-nama pekerja rentan yang dinilai berhak mendapat bantuan Pemerintah Kubu Raya untuk diakomodir menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: FKUB Kubu Raya Ajak Masyarakat Jaga Toleransi Umat Beragama
“Agar bantuan yang diberikan Pemerintah Kubu Raya ini tepat sasaran, maka akan ada pengumpulan data yang kami lakukan bersama sejumlah dinas terkait hingga pemerintah desa untuk menentukan pekerja rentan yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujar Ryan.