Dia berharap tidak hanya dari pemerintah daerah, namun pihak swasta seperti setiap perusahaan yang berinvestasi di Kubu Raya bisa ikut membantu memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan melalui dana CSR yang dimiliki.
Pemkab Kubu Raya sendiri menjadi pemerintah daerah pertama di Kalbar yang berinisiatif mengucurkan anggaran untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang ada di kabupaten ini.
“Kami berharap setelah Kubu Raya ini, akan menyusul kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Barat yang ikut melakukan hal serupa dengan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di daerah masing-masing untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengutarakan, saat ini Pemkab Kubu Raya juga telah menyiapkan regulasi terkait hal tersebut, salah satunya disebutkan sumber pembiayaan pekerja yang akan dilindungi diperoleh dari APBD Kabupaten Kubu Raya.
“Kami harap dengan adanya kebijakan ini bisa membantu para pekerja yang belum terakomodir dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Muda.
Muda menjelaskan, pihaknya sengaja mengumpulkan sejumlah pihak untuk melakukan MoU sekaligus dalam satu forum yang dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa dan sejumlah pihak lainnya agar semua pihak mengetahui dan bisa mengawal perjanjian kerjasama yang telah dilakukan.
“Saya berharap dengan diketahui semua pihak, maka bisa sama-sama mengawal kebijakan dan perjanjian kerjasama yang telah disepakati ini, sehingga hasilnya bisa terimplementasi dengan baik dan memberikan dampak yang baik pula untuk mendorong pembangunan di Kubu Raya dan rata-rata kerjasama ini sudah berjalan, hanya saya simbolisnya penandatanganan MoU nya baru dilakukan sekarang,” pungkas Muda.
Baca Juga: Dishub Kubu Raya Batasi Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2