Pontianak, Sonora.ID - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pontianak, merangkul Pemerintah Kubu Raya untuk mendorong peningkatan kesejahteraan dengan memberikan perlindungan bagi para pekerja, dengan menjadikan mereka peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kubu Raya, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, BPJS Ketenagakerjaan, PT Pertamina Patra Niaga DPPU Supadio, dan Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat, pada Kamis (15/9) lalu.
Baca Juga: Sinergi dengan 27 Desa, Pemkab Kubu Raya Kelola Gambut Lestari
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Kalimantan Barat, Ryan Gustaviana mengatakan, berdasarkan pantauan pihaknya di lapangan cukup banyak pekerja rentan di Kubu Raya.
Para pekerja rentan merupakan para pekerja yang secara mandiri tidak punya majikan seperti buruh lepas, petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM dan sejenisnya miskin literasi terhadap jaminan sosial atau bahkan tidak sanggup membayar jaminan sosial.
“Agar para pekerja rentan ini bisa mendapatkan perlindungan sosial, kami merangkul pemerintah daerah untuk hadir memberikan perlindungan bagi pekerja rentan ini dengan mengalokasi anggaran baik dari APBD dan sejenisnya sehingga bisa diakomodir menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ryan menerangkan, usai penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, nantinya akan diakomodir dalam bentuk Peraturan Bupati atau sejenisnya.
Kemudian melalui SK bupati akan dikeluarkan nama-nama pekerja rentan yang dinilai berhak mendapat bantuan Pemerintah Kubu Raya untuk diakomodir menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: FKUB Kubu Raya Ajak Masyarakat Jaga Toleransi Umat Beragama
“Agar bantuan yang diberikan Pemerintah Kubu Raya ini tepat sasaran, maka akan ada pengumpulan data yang kami lakukan bersama sejumlah dinas terkait hingga pemerintah desa untuk menentukan pekerja rentan yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujar Ryan.
Dia berharap tidak hanya dari pemerintah daerah, namun pihak swasta seperti setiap perusahaan yang berinvestasi di Kubu Raya bisa ikut membantu memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan melalui dana CSR yang dimiliki.
Pemkab Kubu Raya sendiri menjadi pemerintah daerah pertama di Kalbar yang berinisiatif mengucurkan anggaran untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang ada di kabupaten ini.
“Kami berharap setelah Kubu Raya ini, akan menyusul kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Barat yang ikut melakukan hal serupa dengan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di daerah masing-masing untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengutarakan, saat ini Pemkab Kubu Raya juga telah menyiapkan regulasi terkait hal tersebut, salah satunya disebutkan sumber pembiayaan pekerja yang akan dilindungi diperoleh dari APBD Kabupaten Kubu Raya.
“Kami harap dengan adanya kebijakan ini bisa membantu para pekerja yang belum terakomodir dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Muda.
Muda menjelaskan, pihaknya sengaja mengumpulkan sejumlah pihak untuk melakukan MoU sekaligus dalam satu forum yang dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa dan sejumlah pihak lainnya agar semua pihak mengetahui dan bisa mengawal perjanjian kerjasama yang telah dilakukan.
“Saya berharap dengan diketahui semua pihak, maka bisa sama-sama mengawal kebijakan dan perjanjian kerjasama yang telah disepakati ini, sehingga hasilnya bisa terimplementasi dengan baik dan memberikan dampak yang baik pula untuk mendorong pembangunan di Kubu Raya dan rata-rata kerjasama ini sudah berjalan, hanya saya simbolisnya penandatanganan MoU nya baru dilakukan sekarang,” pungkas Muda.
Baca Juga: Dishub Kubu Raya Batasi Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2