Dia menjelaskan, oknum pegawai yang kedapatan hanya diberikan pembinaan.
Selanjutnya, tim memasang sejumlah stiker berisi tulisan dilarang merokok untuk ditempel di tempat strategis yang berada di sekitar gedung.
"Tadi alasannya belum ketahui tentang perda KTR, jadi kita minta lurah disini agar mengimbau seluruh stafnya untuk tidak melakukan pelanggaran atau merokok di dalam area kawasan perkantoran," tambahnya.
Sejumlah tempat yang juga didatangi yaitu fasilitas umum seperti sekolah, masjid hingga restoran atau rumah makan.
Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebelumnya mengaku telah mengusul dibuatnya peraturan wali kota (Perwali).
Hal itu secara khusus mengatur tentang pengawasan dan penindakan. Tujuannya, sebagai penguatan perda KTR nomor 4 tahun 2013.
"Poin revisi itu tentang prosedur penegakan tipiring (sanksi) supaya lebih mempercepat penegakannya," kata satgas KTR Makassar, Adi Novrisa Perdana.
Dia mengatakan, langkah ini seiring tingkat kepatuhan masyarakat atas regulasi tersebut masih rendah yaitu di angka 11 persen.
Seperti dalam hasil survei lembaga Hasanuddin Contact. Terlebih, penindakan denda belum bisa langsung diterapkan karena banyak warga yang mengaku tidak mengerti dan memahami.
Baca Juga: Parah! Alat Pemadam Api Hotel Bintang di Banjarmasin Tak Layak