Banjarmasin, Sonora.ID - Persoalan tunggakan pajak parkir di Duta Mall Banjarmasin tampaknya belum juga kelar.
Diketahui, pengelola parkir pusat perbelanjaan modern terbesar di Banjarmasin itu, memiliki tunggakan pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar. Terhitung sejak Januari Tahun 2017 hingga September Tahun 2018.
PT Central Park, selaku pengelola parkir DM diketahui membayarnya dengan cara dicicil per bulan sejak tahun 2020 lalu. Tepatnya, di tiap tanggal 15 sebesar Rp14 juta.
Baca Juga: Pengusaha Walet di Banjarmasin Diberi SP, Pendapatan Baru Separo
Kebijakan itu sudah melalui kesepakatan bersama, antara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalsel dan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo pun mengaku telah mengetahui hal itu.
Ia menyebut, persoalan terkait tunggakan pajak parkir itu adalah hasil peninggalan pejabat dinas sebelumnya.
"Jadi pada saat sebelum kewenangannya dilimpahkan ke kami, itu diketahui bahwa DM tercatat mengalami kekurangan bayar," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Rabu (21/9).
"Nominalnya, Rp1,7 miliar. Temuan itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," tambahnya.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya ke instansi terkait, Edy mengatakan bahwa pihak pengelola parkir DM, melakukan pembayaran pajak parkir yang ditunggak dengan cara dicicil per bulannya.