"Karena sekarang kewenangan dilimpahkan ke kami, kami meminta diselesaikan secepatnya. Jangan sampai lebih dua tahun. Karena bagi daerah dalam rangka pembangunan, memerlukan dana itu," tandasnya.
Lantas, apa yang bisa dilakukan pihaknya?
Edy mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan cara melayangkan surat ke Dishub, terkait hal ini.
"Lalu, Dishub yang nantinya yang bersurat ke pihak pengelola parkir DM. Kami inginnya berunding, supaya pembayarannya jangan terlalu lama waktunya," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengakui, bahwa pihak pengelola parkir DM masih membayarnya.
"Tapi membayar ke BPKPAD, bukan ke Dishub. Kami masih memonitor, karena tiap bulan mereka membayarnya. Berapa nominalnya per bulan, saya tidak hafal," ujaranya.
Baca Juga: DJP Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah
Disinggung berapa nominal tunggakan, Slamet mengaku tidak mengetahuinya. Begitu juga ketika ditanya tentang jangka waktu kapan tunggakan itu mesti dibayarkan.
"Seingat saya ada, cuma waktu yang diberikan itu lama. Tergantung kesanggupan mereka mencicil," ucapnya.
Lalu, apakah perjanjian waktu pembayaran tunggakan cicilan itu bisa diperbaiki? Slamet tampak tak bisa menjawabnya dan justru tak mengetahui dimana dokumen perjanjiannya.
"Dokumen perjanjiannya mana? Saya belum dapat. Tapi karena kewenangan pajak sudah ada di BPKPAD dan kami hanya perizinan, terkait kekurangan bayar kami masih monitor. Kalau mandek, baru kami berikan teguran," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media yang mencoba konfirmasi dengan pihak DM belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: Tingkatan Layanan dan Optimalisasi Pajak, Kota Surakarta Sepakati Kerjasama dengan DJP