Sonora.ID - Berikut adalah syarat, cara daftar, dan cek penerima BLT (bantuan langsung tunai) bahan bakar minyak (BBM).
Sebagai informasi, BLT BBM ini diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada masyarakat sebagai bantalan sosial dampak dari kenaikan harga BBM.
Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan BLT BBM ini dengan anggaran Rp 12.4 triliun, yang diberikan ekpada 20.65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Dalam penyaluran BLT kali ini, pemerintah memberi BLT BBM sebesar Rp 600.000, yang akan diberikan dua kali.
Pada bulan September 2022 akan diberikan senilai Rp 300.000 dan bulan Desember 2022 sebesar Rp 300.000.
Baca Juga: Cegah Salah Sasaran, Dinsos Monitoring Penyaluran BLT BBMBaca Juga: DPRD Kawal Penyaluran BLT BBM di Makassar, Penerima 40.248 Keluarga
Berikut ini syarat, cara daftar dan cek penerima BLT BBM:
Syarat mendapatkan BSU Pekerja
Terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan BSU pekerja Rp 600.000. Sejumlah syarat BSU Pekerja ini yakni:
Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)