Syarat, Cara Daftar, dan Cek Penerima BLT BBM, Cek Lengkap di Sini

22 September 2022 13:25 WIB
Ilustrasi BLT BBM
Ilustrasi BLT BBM ( Google)

3. Cek pemberitahuan

Anda akan mendapat pemberitahuan yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.

Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi. 

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengakses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Perlu diketahui, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022) apabila baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini, maka pekerja belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.

Hal ini karena syarat BLT pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun dengan iuran terakhir dibayar Juli 2022.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Segera Bagikan BLT Bagi Ojol Dan Sopir Angkutan

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT BBM: Dari Syarat Hingga Usul Penerima Bansos

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm