Hukum Mengucapkan Barakallah Fii Umrik
Dilansir dari NU Online, mengucapkan selamat ulang tahun memiliki berbagai perbedaan pendapat.
Disebutkan, terdapat sebuah dalil qiyas mengenai peringatan ulang tahun. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa sewaktu sahabat Ka’ab bin Malik menerima kabar gembira dari Nabi SAW mengenai penerimaan taubatnya, maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah menyampaikan kepadanya ucapan selamat (tahni’ah).
Berdasarkan riwayat tersebut, maka hukum mengucapkan peringatan ulang tahun adalah mubah atau boleh. Ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut sunnah.
Baik mempercayai apakah itu mubah atau sunnah, masih terdapat beberapa catatan yang tak boleh dilanggar oleh manusia.
Larangan tersebut yakni memasukkan unsur atau hal munkar di dalamnya, seperti menyalakan lilin atau memasang gambar patung meski berukuran kecil.
Pasalnya, melakukan hal yang disebutkan di atas termasuk syi’ar orang-orang non muslim atau syi’ar orang fasik.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum mengucapkan barakallah fii umrik atau ucapan selamat ulang tahunnya diperbolehkan, asal tidak memasukkan hal munkar seperti meniup lilin.
Baca Juga: Penolak Bala', Baca Sholawat Ini untuk Melindungi Diri dari Bahaya
Itulah penjelasan arti barakallah fii umrik lengkap dengan cara menjawab dan hukum pengucapannya. Semoga bermanfaat!