Didukung Bupati Kotabaru, DOB Tanah Kambatang Lima Tunggu Hasil Kajian

22 September 2022 15:15 WIB
Saijul Kurnain, Ketua Panitia Pembentukan DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima
Saijul Kurnain, Ketua Panitia Pembentukan DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima yang akan dimekarkan dari Kabupaten Kotabaru, tinggal menunggu hasil kajian.

Kajian yang sudah dimulai sejak bulan Mei lalu, diperkirakan akan rampung pada Desember mendatang.

Hal itu diungkapkan Saijul Kurnain, Ketua Harian Panitia Pembentukan DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, ketika ditemui Sonora.ID di DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (22/09) pagi.

Baca Juga: Pemerintah akan Bangun Pelatihan Sepak Bola di Ibu Kota Baru

Saijul yang juga salah satu inisiator pembentukan DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, menuturkan bahwa upaya untuk merealisasikan hal tersebut sudah mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Yakni dari 12 kecamatan dan 109 desa yang ada di wilayah tersebut.

"Bahkan pada 23 Maret 2020, Alhamdulillah 11 fraksi dan 35 anggota DPRD Kabupaten Kotabaru selaku daerah induk, secara aklamasi setuju dengan pemekaran dan juga sudah diparipurnakan," tuturnya.

Sehingga prosesnya tinggal menunggu rampungnya kajian sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan usulan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk pembentukan DOB.

Calon DOB yang berada di daratan Kabupaten Kotabaru itu, diakuinya sudah mempersiapkan pemekaran sejak tahun 2003 lalu atau sejak terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: Catat! Ini 4 Oleh-oleh Khas Tegal yang Wajib Kalian Beli, Apa Saja?

Pihaknya menurut Saijul sudah menyiapkan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, yakni tentang kelengkapan administrasi pemekaran, yang di antaranya adalah hasil kajian dan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Kotabaru selaku daerah induk.

"Mewakili kawan-kawan pejuang calon DOB di daratan Kabupaten Kotabaru, kami percaya bahwa perwakilan kita di Senayan, salah satunya Habib Banua (Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, red.), mampu memperjuangkan dan mengawal hal ini," jelasnya lagi.

Terkait dengan isu yang sempat santer beredar bahwa pembentukan DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima adalah bentuk kebencian atau ketidaksukaan segelintir kelompok terhadap Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Saijul secara tegas membantah hal tersebut.

Mengingat, pemekaran justru mendapat 'lampu hijau' dari pemerintah daerah setempat, yang bahkan membantu dengan pembentukan tim kajian.

Justru luasnya wilayah yang mencakup daratan Kabupaten Kotabaru itulah yang menjadi salah satu alasan pemekaran, yang salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan di daerah yang luasnya 1/4 dari luas Kalimantan Selatan secara keseluruhan yang totalnya lebih dari 38 ribu kilometer persegi.

Di mana dengan wilayah seluas 9 ribu kilometer persegi lebih, kemampuan APBD Kabupaten Kotabaru untuk memaksimalkan pembangunan di daerah yang terbagi atas daratan dan pulau-pulau tentu akan terbebani.

"Kami tidak menyalahkan pemerintah daerah, mengingat dengan luasnya wilayah, APBD yang terbatas tentu tidak mungkin dapat memenuhi keinginan kami untuk memaksimalkan pembangunan di daratan," jelas Saijul lagi.

Terutama untuk akses jalan dan infrastruktur penunjang yang memerlukan banyak anggaran saking luasnya wilayah kami.

Pihaknya menilai, lewat pemekaran, maka beban pemerintah daerah akan berkurang dan pemerataan pembangunan pun dapat dirasakan masyarakat.

Seperti diketahui, berdasarkan data BPS, Kabupaten Kotabaru memiliki luas total sekitar 9.442 kilometer persegi.

Daerah yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa itu terbagi atas dua wilayah, yakni daratan seluas 7.168 kilometer persegi dan pulau besar seluas 2.274 kilometer persegi.

Sementara untuk APBD daerah tersebut, tiap tahunnya hanya berkisar di angka 1,3-1,4 triliun rupiah yang dinilai tidak maksimal untuk menopang pembangunan di wilayah yang terbilang luas itu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm