Ternyata Segini Gaji Pasukan Elite TNI AD Kopassus yang Mati-matian Bela Negara

25 September 2022 11:00 WIB
Kopassus
Kopassus ( kompas.com)

Sonora.ID – Ternyata segini gaji pasukan elite TNI AD Kopassus yang mati-matian bela negara.

Kopassus sendri merupakan Komando Pasukan Khusus milik TNI Angkatan Darat (AD) yang dituntut kemiliki kemampuan khusus untuk membela negara.

Adapun kemampuan yang dimiliki seorang Kopassus seperti bergerak cepat di setiap medan, pengintaian dan anti teror, serta menembak dengan tepat.

Oleh sebab itu, anggota Kopassus harus dibekali intelegensi dan kecerdasan yang cukup tinggi.

Dari pekerjaan yang terbilang sulit ini, kira-kira berapa gaji Kopassus?

Tahukah Anda, jika Kopassus ternyata memiliki gaji mulai dari Rp 1 jutaan, tergantung dari setiap golongannya.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah besaran kenaikan yang diterima personel TNI.

1. Gaji tamtama

TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.

Sedangkan gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.

Baca Juga: Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik, Menko: Pemerintah Tidak Akan Memberlakukan Tahun Ini

2. Gaji Bintara

Gaji bintara berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.

Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.

3. Gaji perwira pertama

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.

Pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

4. Gaji perwira menengah

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.

Pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

5. Gaji perwira tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp 3.132.700.

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

Baca Juga: Revitalisasi TIM Rampung, Telan Biaya Rp1,4 Triliun dari Dana PEN

Sumber: Bangkapos.com

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm