Video tersebut justru lebih banyak memperlihatkan potongan-potongan video sidang etik Sambo oleh KKEP.
Sebagaimana diketahui, dari hasil sidang etik yang digelar, Sambo diputuskan diberhentikan tidak hormat dari kepolisian.
Kemudian, ada juga potongan video wawancara sejumlah pihak dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Misalnya saja Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi maupun Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Pernyataan dari berbagai piahk pun kembali dikutip oleh narator video, namun lagi-lagi tidak sejalan dengan judul yang menyebutkan Ferdy Sambo bebas dan tak dihukum mati.
Sampai saat ini belum ada informasi yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah bebas dari jeratan hukum.
Bahkan nyatanya, kasus Ferdy Sambo ini baru masuk ke kejaksaan sebelum dilanjutkan persidangan.
Maka dari itu, bisa dipastikan bahwa narasi yang mengatakan Ferdy Sambo terbebas adalah hoax alias berita bohong.
Baca Juga: CEK FAKTA: Najwa Shihab Seorang Pelakor Kata Nyai Nikita Mirzani