Terus Merugi, Nelayan Kepiting Kalsel Desak Aturan Soal Ukuran Dicabut

26 September 2022 15:00 WIB
Kepiting Bakau
Kepiting Bakau ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 yang membatasi ukuran minimal untuk ekspor kepiting dinilai tidak berpihak kepada para nelayan.

Dalam pasal 8 ayat 1 aturan tersebut, tertulis bahwa ukuran karapas atau cangkang kepiting untuk keperluan ekspor, minimal 12 cm.

Diungkapkan Koordinator Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha Eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau di Kalimantan Selatan, Lukman Hidayatullah, akibat dari aturan itu, hampir semua masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pencarian hingga ekspor kepiting, harus mengalami kerugian besar.

Bahkan tak sedikit yang harus gulung tikar atau beralih haluan menjadi petani dan nelayan hasil laut atau sungai jenis lain.

“Kerugian yang kami alami terutama dari segi ekonomi karena harga jual kepiting yang sangat murah. Ditambah dengan batas minimal ukuran kepiting yang diekspor,” tuturnya kepada awak media, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan DPRD Kalimantan Selatan, Senin (26/09) siang.

Baca Juga: Tak Disentuh Eskavator, Normalisasi Sungai Veteran Area Ini Dilombakan

Keberadaan aturan batas minimal ukuran karapas kepiting untuk ekspor menurutnya tidak hanya dirasakan di Kalimantan Selatan, tapi juga hampir di seluruh daerah.

Mengingat, rata-rata ukuran kepiting bakau saat ini hanya sekitar 10 cm, meskipun sudah melalui masa pembesaran dan tiga kali ganti kulit.

Di sisi lain, dampak dari aturan baru itu adalah minimnya pendapatan yang diterima nelayan tangkap, yang biasanya bisa mencapai Rp250 ribu per hari, sekarang hanya sekitar Rp100 ribu per hari.

“Banyak nelayan yang sudah mengurangi aktivitasnya karena harga kepiting yang sangat murah akibat tidak bisa diekspor. Biasanya para nelayan inilah yang mencarikan bibit kepiting di sungai dan dijual ke petambak untuk dipelihara sebelum ekspor,” jelasnya lagi.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm