Untuk itu, pihaknya menuntut pemerintah segera mencabut aturan itu agar kerugian tidak semakin meluas. Apalagi di tengah kondisi pasca pandemi seperti sekarang, di mana banyak yang terdampak dari sisi perekonomian.
“Jika perlu waktu untuk mencabut, setidaknya bisa lewat surat edaran agar dapat diterapkan secepatnya,” tambah Lukman.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo berjanji akan secepatnya menindaklanjuti tuntutan tersebut ke tingkat pusat.
“Kami secepatnya akan menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi tersebut ke pusat karena memang merugikan para nelayan dan pekerja tambak kepiting,” ungkap Imam.
Baca Juga: Harganya Turun Drastis, Pemprov Kalsel Dorong Hilirisasi Karet
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono.
Bersama dengan DPRD Provinsi, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya.
“Termasuk ke tingkat DPR RI dalam hal ini Komisi IV yang salah satu kewenangannya adalah masalah kelautan,” ungkapnya.
Rusdi mengakui, aturan yang baru terbit itu terbilang merugikan karena dihapuskannya syarat lain untuk dapat mengekspor kepiting bakau.
Dalam aturan sebelumnya, tertulis bahwa untuk keperluan ekspor, minimal ukuran karapas kepiting bakau adalah 12 cm atau setidaknya memiliki berat 150 gram.
“Nah, dalam aturan baru itu, yang berat 150 gram dihapuskan dan tinggal yang 12 cm. Padahal selama ini nelayan kita berpatokan dari ukuran berat minimal itu,” pungkas Rusdi.