Terus Merugi, Nelayan Kepiting Kalsel Desak Aturan Soal Ukuran Dicabut

26 September 2022 15:00 WIB
Kepiting Bakau
Kepiting Bakau ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 yang membatasi ukuran minimal untuk ekspor kepiting dinilai tidak berpihak kepada para nelayan.

Dalam pasal 8 ayat 1 aturan tersebut, tertulis bahwa ukuran karapas atau cangkang kepiting untuk keperluan ekspor, minimal 12 cm.

Diungkapkan Koordinator Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha Eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau di Kalimantan Selatan, Lukman Hidayatullah, akibat dari aturan itu, hampir semua masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pencarian hingga ekspor kepiting, harus mengalami kerugian besar.

Bahkan tak sedikit yang harus gulung tikar atau beralih haluan menjadi petani dan nelayan hasil laut atau sungai jenis lain.

“Kerugian yang kami alami terutama dari segi ekonomi karena harga jual kepiting yang sangat murah. Ditambah dengan batas minimal ukuran kepiting yang diekspor,” tuturnya kepada awak media, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan DPRD Kalimantan Selatan, Senin (26/09) siang.

Baca Juga: Tak Disentuh Eskavator, Normalisasi Sungai Veteran Area Ini Dilombakan

Keberadaan aturan batas minimal ukuran karapas kepiting untuk ekspor menurutnya tidak hanya dirasakan di Kalimantan Selatan, tapi juga hampir di seluruh daerah.

Mengingat, rata-rata ukuran kepiting bakau saat ini hanya sekitar 10 cm, meskipun sudah melalui masa pembesaran dan tiga kali ganti kulit.

Di sisi lain, dampak dari aturan baru itu adalah minimnya pendapatan yang diterima nelayan tangkap, yang biasanya bisa mencapai Rp250 ribu per hari, sekarang hanya sekitar Rp100 ribu per hari.

“Banyak nelayan yang sudah mengurangi aktivitasnya karena harga kepiting yang sangat murah akibat tidak bisa diekspor. Biasanya para nelayan inilah yang mencarikan bibit kepiting di sungai dan dijual ke petambak untuk dipelihara sebelum ekspor,” jelasnya lagi.

Untuk itu, pihaknya menuntut pemerintah segera mencabut aturan itu agar kerugian tidak semakin meluas. Apalagi di tengah kondisi pasca pandemi seperti sekarang, di mana banyak yang terdampak dari sisi perekonomian.

“Jika perlu waktu untuk mencabut, setidaknya bisa lewat surat edaran agar dapat diterapkan secepatnya,” tambah Lukman.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo berjanji akan secepatnya menindaklanjuti tuntutan tersebut ke tingkat pusat.

“Kami secepatnya akan menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi tersebut ke pusat karena memang merugikan para nelayan dan pekerja tambak kepiting,” ungkap Imam.

Baca Juga: Harganya Turun Drastis, Pemprov Kalsel Dorong Hilirisasi Karet

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono.

Bersama dengan DPRD Provinsi, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya.

“Termasuk ke tingkat DPR RI dalam hal ini Komisi IV yang salah satu kewenangannya adalah masalah kelautan,” ungkapnya.

Rusdi mengakui, aturan yang baru terbit itu terbilang merugikan karena dihapuskannya syarat lain untuk dapat mengekspor kepiting bakau.

Dalam aturan sebelumnya, tertulis bahwa untuk keperluan ekspor, minimal ukuran karapas kepiting bakau adalah 12 cm atau setidaknya memiliki berat 150 gram. 

“Nah, dalam aturan baru itu, yang berat 150 gram dihapuskan dan tinggal yang 12 cm. Padahal selama ini nelayan kita berpatokan dari ukuran berat minimal itu,” pungkas Rusdi. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm