Pemberian somasi oleh kreditur ini apabila debitur tidak memenuhi prestasi atau kewajiban yang sudah menjadi kesepakatan, atau dengan kata debitur melakukan wanprestasi.
Baca Juga: Viral Es Teh Indonesia, Apa Itu Somasi yang Didapat Pelanggan?
Dasar hukum somasi
Dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu: "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Merujuk pada Pasal 1238, setidaknya ada tiga macam bentuk somasi:
1. Surat perintah Melalui surat perintah atau yang biasa disebut exploit juru sita, juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya.
2. Akta sejenis Akta sejenis adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.
3. Perikatan sendiri Maksud dari perikatan sendiri adalah perikatan yang terjadi antara pihak-pihak yang menentukan adanya kelalaian debitur.
Fungsi somasi yaitu memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkata secara resmi diajukan ke pengadilan.