Sonora.ID – Apa itu somasi? Kata somasi akhir-akhir ini ramai dibahas di media sosial.
Hal tersebut bermulai saat ada seorang netizen yang mengkritik menu the kekinanan yang dinilai terlalu manis.
Akibatnya, brand the kekinian tersebut melayangkan somasi kepada netizen yang memberikan kritikan.
Somasi sendiri menjadi salah satu istilah yang terdapat dalam kamus hukum.
Somasi merupakan teguran atau peringatan awal sebelum suatu perkara dibawa ke ranah pengadilan.
Nah, untuk mengetahui informasinya secara lebih lengkap, simak ulasannya berikut ini:
Secara harfifah, somasi merupakan teguran atau peringatan. Istilah ini digunakan untuk menegur debitur atas perkara wanprestasi atau ingkar janji.
Melalui somasi, kreditur (penagih) memberikan peringatan kepada debitur (orang yang berutang) sebelum digugat ke pengadilan.
Itu mengapa debitur disebut sebagai calon tergugat, sementara kreditur merupakan calon penggugat.
Pemberian somasi oleh kreditur ini apabila debitur tidak memenuhi prestasi atau kewajiban yang sudah menjadi kesepakatan, atau dengan kata debitur melakukan wanprestasi.
Baca Juga: Viral Es Teh Indonesia, Apa Itu Somasi yang Didapat Pelanggan?
Dasar hukum somasi
Dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu: "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Merujuk pada Pasal 1238, setidaknya ada tiga macam bentuk somasi:
1. Surat perintah Melalui surat perintah atau yang biasa disebut exploit juru sita, juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya.
2. Akta sejenis Akta sejenis adalah akta otentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.
3. Perikatan sendiri Maksud dari perikatan sendiri adalah perikatan yang terjadi antara pihak-pihak yang menentukan adanya kelalaian debitur.
Fungsi somasi
Fungsi somasi yaitu memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkata secara resmi diajukan ke pengadilan.
Baca Juga: Apa Itu Mobilisasi Parsial? Berikut Pengertian dan Dampaknya Terhadap Perang
Sanksi dari Somasi
Hukuman atau sanksi atas tindakan somasi tersebut sebagaimana dalam Pasal 1243 KUH Perdata, berikut ini:
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
Selain itu, ada lima kemungkinan sebagaimana termuat dalam Pasal 1276 KUH Perdata terkait hukuman atau sanksi yakni berupa:
-Memenuhi atau melaksanakan perjanjian
-Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi
-Membayar ganti rugi
-Membatalkan perjanjian
-Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
Itulah penjelasan mengenai apa itu somasi beserta tentang dasar hukum, fungsi, dan sanksinya. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 5 Contoh Konflik Sosial di Indonesia dan Penyebabnya, Materi Sosiologi Kelas 11 SMA