Baca Juga: Apa Itu Mobilisasi Parsial? Berikut Pengertian dan Dampaknya Terhadap Perang
Sanksi dari Somasi
Hukuman atau sanksi atas tindakan somasi tersebut sebagaimana dalam Pasal 1243 KUH Perdata, berikut ini:
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
Selain itu, ada lima kemungkinan sebagaimana termuat dalam Pasal 1276 KUH Perdata terkait hukuman atau sanksi yakni berupa:
-Memenuhi atau melaksanakan perjanjian
-Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi
-Membayar ganti rugi
-Membatalkan perjanjian
-Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.
Itulah penjelasan mengenai apa itu somasi beserta tentang dasar hukum, fungsi, dan sanksinya. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: 5 Contoh Konflik Sosial di Indonesia dan Penyebabnya, Materi Sosiologi Kelas 11 SMA