Ada dua jenis BUMN yang wajib diketahui, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum).
Perusahaan Perseroan (Persero)
Hampir semua perusahaan milik negara saat ini berbentuk perseroan.
Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan antara lain PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Telkom, Garuda Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia, PT. KAI, dan lain sebagainya.
Baca Juga: 9 Cara Memilih Karier Bekerja Sesuai Passion Untuk Fresh Graduate
Perusahaan Perseroan sendiri merupakan perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta.
Perusahaan Umum (Perum)
Sedangkan perusahaan umum merupakan perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.
Contoh perusahaan umum diantaranya adalah Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
Contoh Perusahaan BUMN
Seperti yang beberapa kali disinggung sebelumnya, BUMN mempunyai jangkauan yang luas.
Perusahaan negara ini hadir dalam berbagai bidang. Berikut beberapa bidang dalam BUMN beserta contoh perusahaannya.
Baca Juga: 6 Kesalahan saat Ingin Ganti Profesi Kerja yang Bikin Keuangan Merosot