Ciri-ciri BUMN, Jenis dan Contohnya! Lengkap dengan Penjelasan

27 September 2022 19:30 WIB
Ilustrasi Ciri-ciri BUMN, Jenis dan Contohnya
Ilustrasi Ciri-ciri BUMN, Jenis dan Contohnya ( Kompas.com)
  • Operasional BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara
  • BUMN melayani kepentingan umum dan pelayanan publik
  • BUMN sebagai sumber pendapatan negara
  • Semua risiko kegiatan usahanya ditanggung oleh pemerintah
  • Menyediakan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat
  • Saham BUMN bisa dimiliki oleh masyarakat luas, namun tidak melebihi 50 persen

Jenis BUMN

Ada dua jenis BUMN yang wajib diketahui, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum).

Perusahaan Perseroan (Persero)

Hampir semua perusahaan milik negara saat ini berbentuk perseroan.

Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan antara lain PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Telkom, Garuda Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia, PT. KAI, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 9 Cara Memilih Karier Bekerja Sesuai Passion Untuk Fresh Graduate

Perusahaan Perseroan sendiri merupakan perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.

Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta.

Perusahaan Umum (Perum)

Sedangkan perusahaan umum merupakan perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.

Contoh perusahaan umum diantaranya adalah Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).

Contoh Perusahaan BUMN

Seperti yang beberapa kali disinggung sebelumnya, BUMN mempunyai jangkauan yang luas.

Perusahaan negara ini hadir dalam berbagai bidang. Berikut beberapa bidang dalam BUMN beserta contoh perusahaannya.

  1. Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Mandiri Tbk.
  2. Asuransi: PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Jamsostek, PT Taspen.
  3. Pelabuhan: PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II), PT Pelabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV.
  4. Pelayaran: PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI).
  5. Bandar Udara: PT Angkasa Pura.
  6. Angkutan Darat: Perum DAMRI, PT Kereta Api Indonesia.
  7. Logistik: Perum Bulog, PT Pos Indonesia.
  8. Industri Farmasi: PT Bio Farma, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk.
  9. Usaha Penerbangan: PT Garuda Indonesia.
  10. Perkebunan: PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Baca Juga: 6 Kesalahan saat Ingin Ganti Profesi Kerja yang Bikin Keuangan Merosot

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm