Apa Itu Demosi? Sanksi untuk Ipda Arsyad di Kasus Brigadir J

28 September 2022 11:00 WIB
Ipda Arsyad Daiva Gunawan, polisi yang mendapatkan sanksi demosi
Ipda Arsyad Daiva Gunawan, polisi yang mendapatkan sanksi demosi ( Tribunnews.com)

Sonora.ID – Sanksi demosi 3 tahun diberikan untuk Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubdit 1 Unit I Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Ipda Arsyad sendiri merupakan salah satu polisi yang pertama kali mendatango TKP pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo.

Komisi Etik Polri menilai, jika Ipda Arsyad tidak professional dalam bertugas, yang pada akhirnya memang ada rekayasa dalam pembunuhan Yosua.

Dikatakan oleh Polri jika Ipda Arsyad juga diharuskan meminta maaf kepada Komisi Etik dan Pimpinan Polri.

Ipda Arsyad pun menerima sanksi demosi 3 tahun dengan tidak mengajukan banding.

Lantas, apa itu demosi? Sanksi untuk Ipda Arsyad di Kasus Brigadir J? simak ulasannya berikut ini:

Apa Itu Demosi?

Dilansir dari laman polri.go.id, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Cara Buat Kartu ASN Virtual MySAPK BKN, dari Login Sampai Cetak

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

 Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.

Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Gelar Adat Kesultanan Buton, Apa Maknanya?

Sumber: https://bangka.tribunnews.com/

  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm