Seperti saluran air yang ditemukan saat proses pembangunan jalur MRT itu disinyalir merupakan bagian dari sistem pasokan air bersih Kota Batavia alias waterleiding pada abad 18.
Baca Juga: Boleh berbuka di MRT, Wagub DKI Riza Patria: Tetap Jaga Kebersihan dan Prokes
Saluran itu mengalirkan air bersih melalui kolam air atau water plat sampai menuju Benteng atau Kastil Batavia.
Dulunya banyak orang-orang Belanda tinggal di dalam kastil tersebut. Area kastil tersebut sekarang menjadi area Museum Fatahilah.
Lantas siapa yang akan menjadi pemilik dari penemuan harta karun tersebut?
Arkeolog Junus Satrio Atmodjo harta karun tersebut akan menjadi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan Undang-undang no.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Karena Seluruh sistemnya adalah milik DKI Jakarta, apapun yang kami temukan ya akan dimiliki oleh DKI. Jadi setiap menemukan cagar budaya apapun, kami langsung laporan ke DKI Jakarta,” ujar Satrio.
Satrio mengatakan, pihaknya selalu memastikan agar pengerjaan proyek MRT tidak merusak cagar budaya. Sejumlah penemuan tersebut nantinya akan dilestarikan dalam museum yang rencananya akan didirikan di dalam Stasiun MRT Kota.