Sonora.ID - Menjelang Pemilu 2024 yang sebentar lagi, Presiden Joko Widodo praktis akan lengser dari jabatannya sebagai pemimpin Negara Republik Indonesia.
Layaknya pejabat dan pekerja pemerintah lainnya, Presiden yang menjabat dua periode itu juga akan mendapatkan uang pensiun setelah melepas jabatan dan digantikan presiden terpilih berikutnya.
Setelah menjabat dua periode sejak 2014, uang pensiunan Jokowi pun menjadi pertanyaan para warganet.
Tak sedikit orang yang penasaran dengan berapa jumlah pensiunan Jokowi yang akan diterima setelah dirinya lengser dari jabatannya.
Melansir Kompas.com, uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Sebut Pilpres 2024 Bakal Tidak Jujur, SBY Kena Tegur Para Elite Parpol
Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum mengalami revisi. Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
"Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir," tulis UU No. 7 Tahun 1978 Pasal 6 Ayat 2.
gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Selain itu pada Pasal 7 dalam UU yang sama, dikatakan bahwa Selain dari pensiun pokok mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden diberikan pula:
Baca Juga: PDIP Singgung Gandeng Gerindra, Prabowo-Puan Diisukan Maju Pilpres?
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Tidak berhenti di sana, pada Pasal 8 dijelaskan pula bahwa mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden juga berhak untuk
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
"Pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat," tulis Pasal 9 UU No. 7 Tahun 1978.