Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang pilar demokrasi indonesia yang merupakan salah satu materi PPKN kelas 11 SMA.
Indonesia adalah negara hukum yang juga menerapkan prinsip sebagai negara demokrasi. Namun prinsip demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan demokrasi secara umum.
Dilansir dari kompas.com, terdapat 10 pilar demokrasi Indonesia, simak ulasannya berikut ini:
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Artinya seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga: 5 Contoh Perkenalan Diri saat Interview Kerja, Agar Terlihat Profesional di Mata HRD
2. Demokrasi dengan kecerdasan
Artinya mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional dan kecerdasan emosional.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Artinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyat memiliki atau memegang kedaulatan. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat dipercayakan pada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR atau DPD) dan DPRD.
Baca Juga: Sifat-sifat Cahaya Beserta Contohnya, Lengkap dengan Penjelasannya
4. Demokrasi dengan rule of law
Demokrasi dengan aturan hukum mempunyai empat makna penting, yaitu:
Baca Juga: 5 Contoh Cerkak Bahasa Jawa dengan Berbagai Tema
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 mengakui kekuasaan negara RI tak terbatas secara hukum.
Demokrasi dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab.
Demokrasi menurut UUD 1945 mengenal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 mengakui HAM yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
Baca Juga: 5 Contoh Undangan Ulang Tahun dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Bisa Jadi Referensi!
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
Artinya demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki pemberlakuan sistem pengadilan yang merdeka (independen).
Memberi peluang seluas-luasnya pada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.
Di muka pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama.
Untuk mengajukan konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian dan petitumnya.
8. Demokrasi dengan otonomi daerah
Artinya otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden.
UUD 1945 secara jelas memerintahkan pembentukan daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten atau kota. Urusan pemerintahan diserahkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
Baca Juga: Macam Simbol Pada Peta: Materi Geografi Kelas 10 SMA
9. Demokrasi dengan kemakmuran
Artinya demokrasi bukan hanya soal kebebasan dan hak, kewajiban dan tanggung jawab, asal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan.
Demokrasi bukan hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial
Artinya demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan dan lapisan masyarakat.
Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan atau organisasi yang jadi anak emas yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus.