Sonora.ID - Menjelang tiga bulan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut Ferdy Sambo.
Seiring dengan berita tersebut, netizen juga masih memantau kelanjutan kasus yang menyeret banyak pihak yang juga merupakan polisi.
Yang menjadi perbincangan netizen baru-baru ini, beredar video yang sebuah sel mewah yang diduga sebagai tempat tinggal Ferdy Sambo selama ditahan di penjara.
Awalnya video menunjukkan ruangan yang berisi sofa dan televisi. Kemudian, tampak pula dua kamar dengan kasur berukuran besar serta kamar mandi dengan toilet duduk.
Kemudian, terdengar percakapan seorang wanita dengan pria yang membicarakan soal laporan dan bertemu dengan Mahfud MD.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Putri Candrawathi
"Pak ada rencana lapor sama Pak Kapolri?" tanya seorang wanita dalam video yang beredar di TikTok itu.
"Nggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kayak gini," jawab pria.
"Akan ketemu Pak Mahfud nggak Pak dalam waktu dekat?" tanya wanita itu lagi.
"Aduh biar Pak Mahfud belajar deh lihat kenyataan ini," jawab pria itu.
"Pak Mahfud dan Kapolri-nya belajar ya sama Presiden, ini ditutup-tutupi atau apa," sambung pria itu.
Tanggapan Polri
Menanggapi video viral soal sel mewah Ferdy Sambo, Divisi Humas Polri menyebut ruangan itu bukan sel mewah milik Sambo. Video itu juga telah diedit stempel hoaks oleh Polri.
"Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS. Video tersebut tidaklah benar atau hoaks," tulis akun Instagram Divisi Humas Polri.
Tak hanya itu, Polri juga membantah bahwa ruangan yang terekam itu bukan sel yang ada di Mako Brimob.
"Faktanya, video tersebut bukanlah situasi sel yang ada di Mako Brimob dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Jangan mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya," jelas Polri.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Divonis Bebas, Tidak Jadi Dihukum Mati
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain Ferdy Sambo, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.